Korupsi di Sulsel
Delapan Perkara Korupsi di Sulsel Masuk Tahap Penyidikan
Sedangkan untuk perkara penyelidikan di Kejaksaan Negeri dan cabang Kejari ada 25 perkara dan tahap penyidikan 5 perkara.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus menggenjot penuntasan kasus dugaan korupsi di wilayah hukumannya.
Delapan kasus atau perkara yang diselidiki sudah dinaikan ke tahap proses penyidikan Bidang Pidana Khusus.
Hal itu disampaikan Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, Roch Adi Wibowo saat memaparkan kinerjanya selama 2020, Rabu (22/07/2020).
Roch Adi Wibowo menyampaikan jumlah perkara di Bidang Pidana diselidiki kejaksaan selama 2020 sebanyak 21 perkara.
"Sementara yang masuk tahap penyidikan ada delapan perkara, " Roch Adi Wibowo kepada wartawan.
Salah satunya kasus yang masuk ke tahap penyidikan adalah perkara korupsi di Toraja.
Sedangkan untuk perkara penyelidikan di Kejaksaan Negeri dan cabang Kejari ada 25 perkara dan tahap penyidikan 5 perkara.
Lalujumlah perkara yang masuk penututan di lingkup Kejati Sulsel ada 16 perkara.
Roch Adi Wibowo menambahkan
selama 2020, pihaknya sudah berhasil menyelamatkan uang kerugian negara Rp 1,5 M.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kajati-suls54dg.jpg)