Santunan Covid
Warga Bantaeng Meninggal karena Covid-19 Dapat Santunan Rp 15 Juta
Santunan bakal diberikan melalui Kementerian Sosial apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dokter meninggal akibat Covid-19.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Keluarga Pasien yang meninggal akibat terserang Virus Corona (Covid-19) bakal mendapat santunan sebesar Rp 15 Juta.
Santunan bakal diberikan melalui Kementerian Sosial apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dokter meninggal akibat Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantaeng, Syamsir.
"Ada santunanya karena sudah ada surat edarannya dari Kemensos, dapatki Sekitar Rp 15 juta," kata Syamsir kepada TribunBantaeng.com, Selasa, (21/7/2020).
Di Kabupten Bantaeng, diketahui ada satu orang pasein positif Covid-19 inisial, S yang sudah meninggal dunia.
Syamsir memastikan bahwa keluarga S bakal mendapatkan santunan dari Kemensos itu.
Ia mengatakan, saat ini sementara menunggu kelengkapan berkas dari pihak keluarga untuk dikirim ke Kementerian Sosial.
"Seandainya ada masuk kita sudah tindak lanjuti untuk kirim permohonan di Kemensos," ujarnya.
Diketahui, Satu warga Kabupaten Bantaeng, Inisial S, dimakamkan dengan protokol Covid-19 sebelum hasil pemeriksaan swabnya keluar.
Saat hasil pemeriksaan swabnya sudah keluar, ternyata warga tersebut dinyatakan positif Covid-19.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng, dr Andi Ihsan.
"Sabtu dinyatakan konfirmasi Positif Covid-19 melalui pemeriksaan CITO RT-PCR (RT-PCR yang disegerakan)," kata dr Andi Ihsan kepada TribunBantaeng.com, Minggu (5/7/2020) dini hari.
