Sri Mulyani
TOK! Sri Mulyani Putuskan Tidak Bayarkan Gaji Ke-13 Kepada Eselon Ini, Singgung THR
Keputusan Ini Kata Sri Mulyani Indrawati mempertimbangkan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebelumnya yang berlangsung Mei 2002
- Guru Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan
- Guru yang diberi tugas tambahan
Adapun tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS ini diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
Namun, pada Pasal 6 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi:
Namun, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru-guru berikut:
- Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama
- Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama
Dalam forum bersama DPR, SPK pun mendesak Komisi X DPR RI untuk membantu agar para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tiadakan Pembayaran Gaji Ke-13 Kepada Eselon I dan II"