Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TERBARU Jawaban Menkeu Sri Mulyani Ditanya 'Gaji ke-13 PNS Tahun ini Tetap Diberikan atau Tidak?'

TERBARU Jawaban Menkeu Sri Mulyani Ditanya 'Gaji ke-13 PNS Tahun ini Tetap Diberikan atau Tidak?'

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
sri mulyani 

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengakui, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujarnya dilansir Kompas.com, Senin (6/7/2020) lalu.

Bahkan, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo sampai meminta maaf belum pastinya pencairan gaji ke-13.

Prastowo mengungkapkan bahwa pemerintah masih fokus dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," jawabnya singkat.

Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.

Teman Yodi Tahu Siapa Pelaku Pembunuhan Jurnalis Metro TV, Polisi Bawa Kekasih Alm ke TKP, Kenapa?

BERSIAP! Naik Sepeda Akan Kena Pajak? Isi Lengkap Aturan Kemenhub untuk Pengguna Sepeda

Estimasi Besaran Gaji ke-13 PNS

Sesuai aturan, ada beberapa komponen terkait dengan pembayaran gaji ke-13, di antaranya gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Sehingga, hitung-hitungannya estimasi besaran gaji ke-13 akan lebih besar ketimbang Tunjangan Hari Raya (THR).

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Besaran Gaji untuk PNS golongan I hingga III:

Golongan I

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved