Pencopotan Ketua DPD II Golkar
Risman: Semoga Keputusan MPG Tidak Dipolitisasi karena Pencalonan Musda X Golkar Sulsel
Risman Pasigai merespon hasil putusan sela Mahkamah Partai Golkar (MPG) terkait surat keputusan (SK) pelaksana tugas (Plt) ketua DPD II Golkar.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD I Partai Golkar Sulsel, Muhammad Risman Pasigai merespon hasil putusan sela Mahkamah Partai Golkar (MPG) terkait surat keputusan (SK) pelaksana tugas (Plt) ketua DPD II Golkar Gowa dan Sinjai.
Risman dalam keterangannya mengatakan, keputusan sela yang diterbitkan majelis hakim MPG sifatnya sementara.
Tak hanya itu, MRP sapaannya berharap agar putusan itu tak memiliki politis karena pelaksanaan Musda X Golkar Sulsel tinggal menghitung hari.
Apalagi banyak calon yang ingin bertarung memperebutkan pucuk pimpinan sehingga butuh dukungan suara.
"Yah, semoga tidak ada kaitannya dengan putusan sela ini karena tentu akan menimbulkan konflik diinternal partai," kata MRP via rilisnya ke tribun-timur.com, Selasa (21/7/2020).
Sebelumnya di tempat terpisah, Mahkamah Partai Golkar menunda putusan Plt Ketua DPD Golkar Sulawesi Selatan Nurdin Halid yang mencopot Plt Ketua DPD II Golkar Sinjai A Iskandar Zulkarnain Latief dan Plt Ketua DPD II Gowa Hoist Bachtiar.
Nurdin mencopot keduanya pada April lalu Keputusan itu dibacakan majelis hakim Mahkamah Golkar, Christina Aryani dalam sidang virtual yang digelar hari ini.
Christina awalnya membacakan keputusan Mahkamah Golkar yang menunda surat keputusan DPD Golkar yang mengganti Plt Ketua DPD II Golkar Sinjai.
"Menunda keberlakukan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: KEP-004/DPD-I/PG/IV/2020 tanggal 12 April 2020 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Sinjai sampai dengan adanya putusan pokok perkara yang berkekuatan Hukum tatap," ujar Christina.
Selain itu, Mahkamah Partai Golkar juga menunda keputusan DPD Golkar Sulsel yang mencopot Plt Ketua DPD II Gowa.
"Menunda keberlakukan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: KEP-008/DPD-I/PG/IV/2020 tanggal 13 April 2020 Tentang Pemberhentian dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Gowa sampai dengan adanya putusan pokok perkara yang berkekuatan hukum tetap," tuturnya.
Dengan adanya ketetapan tersebut, A Iskandar Zulkarnain Latief dan Hoist Bachtiar diperintahkan kembali ke posisi sebagai Plt Ketua DPD Sinjai dan Ketua DPD Sinjai Gowa.
"Memutuskan menerima dan mengabulkan pemohonan penundaan pemohon. Memerintakan kepada pemohon dan termohon untuk melaksanakan keputusan ini," isi point putusan yang dibacakan Christina Aryani.(*)