Tribun Toraja
Pencoklitan Pilkada Toraja, KPU Temukan Identitas Penduduk Ganda hingga Pemilih Belum Cukup Umur
Seperti adanya beberapa warga yang belum memiliki identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Penulis: Risnawati M | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Dinamika pada tahap pencoklitan data pemilih di Pilkada Tana Toraja, Sulawesi Selatan mulai bermunculan, Selasa (21/7/2020).
Seperti adanya beberapa warga yang belum memiliki identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Pemilih yang pindah domisili, data kependudukan yang ganda dan pemilih yang belum cukup umur namun diberi kode memenuhi syarat memilih.
Bahkan ada juga dokumen kependudukan yang tidak sinkron dengan KK dan KTP.
Ketua KPU Tana, Toraja Rizal Randa mengatakan, perlu dilakukan penyamaan presepsi antara pengawas dan penyelenggara teknis.
Khususnya juga melakukan kordinasi ke pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tana Toraja.
"Hal-hal seperti ini harus dikoordinasikan segera ke Disdukcapil Tana Toraja," katanya.
Sementara, Kepala Disdukcapil Tana Toraja, Andarias Sarangga' mengaku siap memfasilitasi warga untuk perbaikan data kependudukan.
Apalagi, kata Andarias, menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2020 secara serentak.
Dimana, data kependudukan dapat sinkron dan tentunya tidak amburadul.
"Disdukcapil Tana Toraja selalu siap untuk memverbalisasikan terkait data pemilih yang perlu di klarifikasi," papar Andarias.
Diketahui, tahap pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih pada Pilkada Tana Toraja sementara berlangsung.
Pencoklitan itu melibatkan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).
Dimana coklit sudah dimulai sejak 15 Juli dan berakhir pada 13 Agustus.
Pencocokan dan penelitian itu sendiri akan dilakukan terhadap 193.698 warga Tana Toraja.(*)
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y