Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Selayar 2020

KPU Selayar Berikan Waktu ZAS Cukupkan Dukungan Hingga 27 Juli

Saat mendaftar sebagai calon dari jalur independent atau perseorangan, ZAS menyerahkan sekitar 11 ribu berkas dukungan.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/FADLY ALI
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar, Andi Dewantara 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan menggelar pleno terkait hasil verifikasi faktual terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan, Zainuddin dan dan Aji Sumarno (ZAS).

Hasilnya, syarat dukungan kepada pasangan ZAS masih kurang 1.140 dukungan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar, Andi Dewantara mengatakan, sesuai ketentuan untuk memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati Selayar dari jalur perseorangan, minimal mendapat dukungan sebanyak 9.161 dukungan, yang dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik.

Saat mendaftar sebagai calon dari jalur independent atau perseorangan, ZAS menyerahkan sekitar 11 ribu berkas dukungan.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara administrasi, ada 10.890 yang memenuhi syarat.

“Dalam verifikasi administrasi, meliputi memeriksa kemungkinan terjadi kegandaan, kemudian KTP yang harus elektronik, dan persyaratan administrasi lainnya,” jelas Dewantara via pesan WhatsApp, Senin (20/7/2020).

Dari 10.890 berkas dukungan itu, kemudian dilakukan verifikasi faktual di lapangan dengan metode sensus yang dilakukan oleh petugas, dengan koordinasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan, dan selanjutnya diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Nah pada pleno tadi, dari seluruh PPK menyampaikan hasilnya masing-masing. Dan dari hasil verifikasi faktual, yang memenuhi syarat sebanyak 8.021 dukungan, atau masih kurang 1.140 dukungan lagi,” katanya.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, tentang syarat dukungan calon perseorangan, pada pasal 57, dijelaskannya, jika ada kekurangan syarat dukungan bisa dilakukan perbaikan.

Namun, sesuai ketentuannya harus memberikan dukungan tambahan dua kali lipat dari kekurannya.

“Jadi kalau kurangnya 1.140, maka Harus memberikan sebanyak 2.280 dukungan lagi,” ujarnya.

Sesuai tahapan, lanjut Dewantara, penyerahan dukungan tambahan atau perbaikan adalah pada (25-27/7/2020). Yang terhitung dari sekarang atau hari ini.

“Tadi dari pihak LO pasangan calon menyatakan siap menyerahkan kekurangan dukungannya sebelum 27 Juli nanti,” katanya.

Selanjutnya, terkait dengan sebaran dukungan, yang minimal harus 50 persen sebaran kecamatan, disebutkannya, sudah memenuhi syarat. Dari 11 kecamatan di Selayar, di semua kecamatan ada dukungan untuk pasangan calon ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved