Tunjangan Profesi Guru
Jangan Salah Paham, Ini Tunjangan Profesi Guru yang Diputus Menteri Nadiem Makarim
Tunjangan profesi yang dihentikan tersebut tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020.
6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
Daftar Gaji
Berikut gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV untuk menghitung besaran TPG.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Pantaslah tunjangan ini jadi buruan.
Artikel ini diolah dari dua berita yang telah tayang di Kompas.com dengan judul Dikeluhkan, Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru yang Dihentikan Nadiem dan Penasaran Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non-PNS?