Hana Hanifah
Jejak Digital Hana Hanifah, Ternyata Pernah Kirim 2 Video ke Hotman Paris, Pengacara Kondang Nyerah
Hana Hanifah ternyata pernah kirim 2 video ke Hotman Paris. Video tersebut diposting Hotman Paris di akun Instagram @hotmanparisofficial.
Vanessa Angel saat itu dinyatakan sebagai tersangka dan membuatnya diadili dan divonis hukuman penjara 5 bulan.
Vanessa terbukti bersalah dan menjalani hukuman penjara selama 5 bulan dikurangi masa penahanan selama proses hukum.
Lalu apa bedanya kasus prostitusi artis Hana Hanifah dan Vanessa Angel ini?
Hana Hanifah Korban Tapi Bisa Jadi Tersangka
Tribun Medan memberitakan, meski artis Hana Hanifah saat ini berstatus saksi korban perdagangan orang, tak tertutup kemungkinan wanita berusia 23 tahun itu menjadi tersangka.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menegaskan bahwa artis Hana Hanifah berpotensi untuk dijadikan tersangka.
Ia pun menegaskan, saat ini pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya bukti bahwa Hana Hanifah menjajakan dirinya kepada pria hidung belang.
"Itu yang sedang kita dalami apakah yang bersangkutan itu lewat jasa muncikari atau langsung bertransaksi dengan orang-orang tersebut," tuturnya saat konfrensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menggelar konferensi pers terkait artis Hana Hanifah di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.
Riko mengakui pihaknya sudah menemukan bukti adanya chat Hana dengan beberapa orang serta bukti transfer.
"Karena kita menemukan bukti dia ada chat ke beberapa orang yang menerima transferan, tapi kami belum berani menyimpulkan," tutur Riko.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan bahwa Hana akan dijadikan tersangka dalam kasus ini, Riko menyebutkan hal tersebut sangat besar kemungkinan.
"Mungkin, sangat mungkin," tegasnya.
Vanessa Angel Terbukti Bersalah karena Foto dan Video Syur
Sementara, Surya Malang pernah mengabarkan bahwa Majelis hakim memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/6/2019).