Update Corona Indonesia
DATA Hari Ini Jumat 17 Juli Corona Indonesia: 83.130 Positif, 401.834 Sembuh & 3.957 Meninggal
"Covid-19 terkonfirmasi sebanyak 1.462 orang sehingga total kasus positif sebanyak 83.130 orang," ujar Achmad Yurianto dalam siaran BNPB
TRIBUN-TIMUR.COM - Data Hari Ini Jumat 17 Juli Corona Indonesia: 83.130 Positif, 401.834 Sembuh & 3.957 Meninggal
Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali mengumumkan penambahan kasus positif corona di Indonesia, Jumat (17/7/2020).
Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan hari ini kasus baru bertambah lebih dari 1.400 orang
"Covid-19 terkonfirmasi sebanyak 1.462 orang sehingga total kasus positif sebanyak 83.130 orang," ujar Achmad Yurianto dalam siaran BNPB, Jumat (17/7/2020).
• UPDATE Corona Indonesia: 1.462 Kasus Baru, Jumlah Berkurang dari Data Kamis Kemarin, Bandingkan!
Angka tambahan ini seperti diketahui menurun ketimbang, Kamis kemarin yang mencapai 1.574 kasus.
Achmad Yurianto juga mengungkap penambahan kasus sembuh hari ini mencapai 1.489 pasien, sehingga total pasien sembuh dari Covid-19 saat ini berjumlah 41.834 orang.
• UPDATE Corona Indonesia: 1.462 Kasus Baru, Jumlah Berkurang dari Data Kamis Kemarin, Bandingkan!
"Sementara jumlah yang meninggal dunia menjadi 3.957 orang setelah penambahan 84 orang," katanya.
Seperti diketahui, pada Kamis (16/7/2020) kemarin, kasus positif Covid-19 total ada sebanyak 81.668 kasus
Sementara, jumlah pasien sudah sembuh menjadi 40.345 orang. Adapun total pasien meninggal dunia sejumlah 3.873 orang.
• UPDATE Corona Indonesia: 1.462 Kasus Baru, Jumlah Berkurang dari Data Kamis Kemarin, Bandingkan!
• Bencana Banjir Masamba & Luwu Utara Zona Merah Covid-19, BSMI Sulsel Tetap Bekerja Demi Kemanusiaan
Berikut istilah baru dalam pedoman yang diterbitkan Kemenkes tersebut:
1. Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
• Saksikan Mata Najwa Malam Ini, Najwa Shihab Bahas Polemik Virus Corona & Covid-19, Live Trans 7
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Catatan:
Istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek.
* ISPA yaitu demam (≥38oC) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat
** Negara/wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut.
Negara transmisi lokal merupakan negara yang termasuk dalam klasifikasi kasus klaster dan transmisi komunitas, dapat dilihat melalui situs https://www.who.int/emergencies/diseases/nov el-coronavirus-2019/situation-reports
Wilayah transmisi lokal di Indonesia dapat dilihat melalui situs https://infeksiemerging kemkes.go.id.
Definisi ISPA berat/pneumonia berat dan ARDS dapat dilihat pada tabel 5.1 di BAB V.
2. Kasus Probable
Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meninggal dengangambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
3. Kasus Konfirmasi
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2:
a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)
4. Kontak Erat
Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).
Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.
5. Pelaku Perjalanan
Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik)maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.
6. Discarded
Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
7. Selesai Isolasi
Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria selesai isolasi pada kasus probable/kasus konfirmasi dapat dilihat dalam Bab Manajemen Klinis.
8. Kematian
Kematian Covid-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyebaran Virus Corona Makin Menjadi-jadi, Menkes Terawan Ganti Istilah PDP, ODP dan OTG, .
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/gugus-tugas-penanganan-covid-19-sulsel-mengantar-jenazah-covid-19-1762020.jpg)