Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hotman Paris Tolak Hana Hanifah

Terungkap Percakapan Hana Hanifa Pernah Ajak Hotman Paris, Kode Lewat Gerakan Tubuh Tapi Ditolak

Bukannya terima ajakan, Hotman Paris justru menolak ajakan dinner Hanna Hanifah.

Editor: Ansar
Instagram
Kolase foto Hotman Paris dan Hana Hanifah 

Hana Hanifah tampak memberikan dukungan terhadap pria yang dijuluki dengan sebutan pengacara 30 Miliar itu.

"Selamat malam bang Hotman Paris Pengacara terhebat di Indonesia....

Sukses terus untuk kariernya, semangat," kata Hana Hanifah di video tersebut yang diunggah Hotman. 

Hotman pun melengkapi video Hana Hanifah itu dengan sebuah keterangan.

Hotman mengucapkan terima kasih kepada Hana Hanifah.

Namun ia menyesal tak menerima ajakan dinner dari Hana Hanifah.

 Menteri PUPR Duga Banjir Bandang Luwu Utara Akibat Longsor di Hulu Sungai

 Tapera Dukung Millenial Miliki Rumah Sejak Dini

Ia juga menyampaikan maaf dan terima kasih atas respon Hana Hanifah.

Terlebih Hana tak marah lantaran ajakan makan malamnya ditolak oleh ayah 3 anak ini.

"Hehe makaci enggak marah cewek cantik ini walau Hotman nolak dinner karena kecapekan kerja dari subuh sampai dengan malam tv shooting @hanaaaast," tulis Hotman Paris dalam video Hana Hanifah.

Postingan hotman
Postingan hotman (Instagram @hotmanparisofficial)

Sama-sama Terjerat Prostitusi, Hana Hanifah Disebut Korban, Mengapa Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara?

Ini memang menjadi pertanyaan: mengapa Hana Hanifah dan Vanessa Angel bisa bernasib beda, meski sama-sama kesandung masalah prostitusi.

Ya, Setelah melalui pemeriksaan, Hana Hanifah kini ditetapkan sebagai saksi korban dalam kasus dugaan prostitusi artis ini.

Kasus tersebut mengingatkan kita pada kasus prostitusi artis yang melibatkan selebriti Vanessa Angel di Kota Surabaya.

Vanessa Angel saat itu dinyatakan sebagai tersangka dan membuatnya diadili dan divonis hukuman penjara 5 bulan.

Vanessa terbukti bersalah dan menjalani hukuman penjara selama 5 bulan dikurangi masa penahanan selama proses hukum.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved