Tribun Bulukumba
Terkait Polemik Pansus BLT Dana Desa, Kadis PMD Bulukumba Sebut DPRD Punya Hak Lakukan Pengawasan
Ratusan kepala desa (Kades) di Bulukumba, menolak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) BLT Dana Desa yang dibentuk DPRD Bulukumba.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Ratusan kepala desa (Kades) di Bulukumba, menolak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) BLT Dana Desa yang dibentuk DPRD Bulukumba.
Mereka telah menyampaikan penolakannya ke DRPD Bulukumba, pada Senin (13/7/2020) lalu.
Mereka menilai, DPRD Bulukumba terlalu jauh mencampuri 'dapur' pemerintahan desa.
Padahal, ada Inspektorat, Camat dan juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang ikut langsung melakukan pengawasan.
Olehnya, mereka mengaku tak bakal menghadiri panggilan DPRD Bulukumba selama panggilannya berbentuk pansus.
Namun, pada Rapat Pansus, Rabu (15/7/2020) kemarin, ada dua kades dari Kecamatan Kindang yang hadir.
Mereka adalah Kades Balibo Hj Darmawati dan juga Kades Kahayya Abdul Rahman.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bulukumba, Andi Kurniady, yang dimintai tanggapannya mengenai pembentukan pansus tersebut, memilih tak berkomentar banyak.
Menurut mantan kadis Perhubungan Bulukumba itu, Pansus sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD.
"Jika DPRD menganggap pembentukan Pansus itu penting, itu kewenangannya membentuk pansus,” kata Andi Kurni, sapaannya.
Jika mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) BLT Dana Desa, yang terlibat dalam pengawasan adalah Inspektorat, Camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Namun, secara umum, kata Andi Kurni, DPRD, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), bahkan komponen masyarakat pun bisa terlibat mengawasi.
“Yang ada dalam Juklak BLT Dana Desa memang seperti itu. Tapi, pengawasan secara umum DPRD boleh-boleh saja, bahkan LSM bisa mengawasi, komponen masyarakat saja boleh mengawasi, apalagi DPRD,” jelasnya.
Andi Kurni juga menjelaskan, sumber dana desa ini berasal dari program APBN yang tertuang dalam APBD kabupaten.
Namun, transfer dana tersebut langsung dari rekening negara ke rekening desa, atau tanpa melalui kas atau rekening daerah.
Memang ada beberapa penggunaan Dana Desa ke hal lain, seperti pembangunan infrastruktur yang memang harus diawasi.
“Namun, BLT Dana Desa ini mendapat perlakuan khusus, dalam hal penyaluran, yang berdasar pada Juklak yang telah ditentukan. Tapi intinya semua bisa diawasi,” pungkasnya. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi