Idul Adha
Tata Cara Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa soal ibadah shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah wabah Covid-19.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Virus corona masih terus melanda Indonesia. Angka positif kian hari makin bertambah.
Dilansir dari Kompas.com Kamis (16/7/2020), jumlah kasus virus corona di Indonesia menjadi yang tertinggi di antara negara-negara ASEAN lain, yaitu dengan 80.094 kasus.
Hari ini tercatat ada 1.522 kasus baru dan 87 kematian baru.
Jumlah kasus kematian total pun menjadi sebanyak 3.797 kasus.
Sedangkan jumlah pasien sembuh adalah sebanyak 39.050 orang.
• ISI Fatwa MUI Soal Shalat Idul Adha & Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19
Meski memasuki bulan kelima sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020, sepertinya umat muslim akan merayakan kembali Hari Raya dengan protokol Covid-19.
Dilansir dari Tribunnews.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa soal ibadah shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah wabah Covid-19.
Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 ini menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat idul Adha maupun kala menyembelih hewan kurban.
Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan perlu saling menjaga jarak (physical distancing) dan meminmalisir terjadinya kerumunan.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Asrorun Niam Sholeh dalam laman resmi MUI.
“Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan."
"Setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah,” kata Asrorun, Jumat (10/7/2020).
Berikut ini ketentuan umum, hingga rekomendasi Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020.
Ketentuan Hukum:
1. Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam).