Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Gabungan Santri NU dan Muhammadiyah Makassar Juga Demo, Ini Tuntutannya

Gabungan Santri Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah demo di Makassar, Kamis (16/7/2020).

Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ALFIAN
Puluhan demonstran sudah menggelar aksi di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Jl Urip Sumoharjo, Makassar. Para demonstran ini merupakan gabungan santri se-Makassar. 

Dampak pada Politik Pemerintahan : Menguatnya tatanan oligarki di pemerintahan Republik Indonesia. Tsunami investasi justru diprediksi akan memperkokoh relasi kuasa ekonomi-politik dan akumulasi modal hanya pada segelintir kelompok oligark yang punya gurita kokoh sejak Orde Baru.

Praktik "state capture corruption" merupakan praktik kuasa di luar negara yang seolah-olah atas nama negara yang memegang kendali ekonomi-politik serta "menyandera" dan memaksa pendulum kebijakan selaras dengan tujuan kelompoknya.

State capture corruption ini adalah pihak-pihak tertentu yang bersekongkol ramai-ramai merusak alam. Omnimbus Law dibuat lebih dari 60% anggota DPR yang berbasis pengusaha. Sifatnya tidak terbuka, dan tidak ingin menerima masukan. Mereka beramai-ramai merancang undang-undang yang isinya deregulasi, agar yang diuntungkan adalah para pengusaha.

Beratnya lagi, sistem negara kita ini tidak lepas dari system oligarki, karena politikus-politikus dapat menduduki jabatannya dengan cara mengeluarkan banyak uang, jadi siapa yang memiliki uang, merekalah yang dapat mengatur negara ini. Setelah mereka duduk, mereka kembali yang menguras kekayaan alam bangsa ini.

 Dampak secara spesifik terhadap lingkungan dan Sosial

1.       Rusaknya dan hilangnya bentang alam Indonesia, yang memiliki keanekaragaman hayati dan sebagai dasar ruang hidup maupun sumber pendapatan masyarakat lokal. Ratusan ribu hektar hingga jutaan hektar lahan hutan akan dikonversi menjadi lahan tambang.

Sejak adanya undang-undang Minerba tahun 2009, semakin banyak perusahaan yang memperoleh ijin usaha tambang, di berbagai daerah di Indonesia. Salah satunya adalah Morowali, Sulawesi Tengah. Berdasarkan laporan Jatam Sulteng tahun 2013, sudah terdapat 177 perusahaan asing yang beroperasi, dari 189 yang telah memperoleh izin. Lahan yang dimanfaatkan oleh seluruh perusahaan itu adalah 600.089 hektar. Hal ini menyebabkan hutan hijau di Kabupaten Morowali menjadi tanah merah. Lalu, semakin banyak dibangun pelabuhan dadakan di muara sungai ataupun di pesisir pantai, yang tentu telah merusak ekosistem mangrove yang ada di sana. Selain itu, tanah-tanah galian banyak yang jatuh ke laut, sehingga menimbulkan pencemaran di laut.

Belum lagi ketika kita bicara pangan, sebab, sumber-sumber pangan kita dirusak oleh perusahaan-perusahaan tambang. Lahan-lahan menjadi tercemar, sungai, laut, sehingga kita tak dapat memanfaatkan ikan-ikannya. Bahan-bahan pangan local yang banyak di hutan dihancurkan oleh aktivitas pertambangan. Seperti di Sulawesi Tenggara, orang protes lantaran kebun metenya tercemar, airnya tercemar, akibat aktivitas tambang yang ugal-ugalan. Kasus-kasus kebakaran hutan, lahan gambut juga barangkali dipengaruhi oleh hal ini.

 

2.       Dampak Sosial : Hal pertama ketika kita bicara dampak sosial, yaitu siapa yang akan diuntungkan dari UU ini? Apakah perusahaan ataukah pemerintah ataukah rakyat kecil? Nah, hal ini bisa kita lihat dari komposisi saham perusahaan-perusahaan besar, seperti PT. Inco-Vale.

 

-          Vale inco ltd                                       : 58,3%

-          Sumitomo metal mining               : 20,09%

-          Publik shareholder                          : 20,14%

-          Vale Inco Japan                                                 : 0,55%

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved