Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kementan

Cegah Penyebaran Penyakit, Kementerian Pertanian RI Musnahkan 1,5 Ton Benih Sawi Asal Korsel

Kementerian Pertanian RI ( Kementan ) melalui Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya melakukan pemusnahan 1,5 ton benih

Editor: Edi Sumardi
DOK KEMENTAN RI
Pemusnahan 1,5 ton benih sawi putih senilai Rp 1,2 miliar asal negara Korea Selatan, di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/7/2020). 

SURABAYA, TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Pertanian RI ( Kementan ) melalui Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya melakukan pemusnahan 1,5 ton benih sawi putih senilai Rp 1,2 miliar asal negara Korea Selatan.

Pemusnahan ini dilakukan karna setelah dilakukan pemeriksaan pada benih sawi putih terkandung bakteri kategori golongan A1 atau belum pernah ditemukan di Indonesia.

Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium BBKP Surabaya, pada benih sawi putih ditemukan adalah bakteri Pseudomonas Viridiflava dan kategori A2 Pseudomonas Chicorii.

“Tindakan pemusnahan ini dilakukan, karena P. Viridiflava menurut statusnya belum ditemukan di Indonesia dan tidak bisa diberi perlakuan, sedangkan untuk P. Chicorii sudah ada di Indonesia serta memiliki inang yang luas. Hal ini menjadi ancaman serius bagi pertanian di Indonesia khususnya pertanaman hortikultura," kata Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi dalam kata sambutannya pada Kamis (16/7/2020).

Demikian siaran pers Kementan kepada Tribun-Timur.com.

Pemusnahan 1,5 ton benih sawi putih senilai Rp 1,2 miliar asal negara Korea Selatan, di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/7/2020).
Pemusnahan 1,5 ton benih sawi putih senilai Rp 1,2 miliar asal negara Korea Selatan, di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/7/2020). (DOK KEMENTAN RI)

Pemusnahan dilakukan di PT KSI Kediri dengan cara membakar benih sawi putih. Menurut Musyaffak setiap komoditas luar yang akan masuk kedalam negri harus lulus uji terlebih dahulu.

Ia menambahkan bahwa persyaratan pemasukan benih sawi putih ke Indonesia antara lain memiliki dokumen lengkap sesuai yang dipersyaratkan seperti Photosanitary Certificate, dan Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian serta harus bebas dari hama penyakit tumbuhan.

"Tupoksi utama karantina adalah mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit tumbuhan dari luar negeri ke wilayah Indonesia, oleh sebab itu kami berupaya untuk menjalankan amanah tersebut dengan baik," kata Musyaffak.

Turut hadir dalam acara tersebut, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Kediri, Kepala Seksi Intelenjen dan Penindakan Bea Cukai Kediri, Kepolisian Sektor Wates, Komando Distrik Militer Wates, dan Pimpinan PT KSI sebagai pemilik barang.(rilis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved