Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2020

Batal Naik Haji di 2020, 17 Warga Sulsel Ajukan Pengembalian Dana Haji

Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan saat ini sudah menerima permohonan pengembalian biaya perjalanan haji.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SALDY
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono 

Fachrul mengatakan proses pengembalian setoran pelunasan biaya haji memakan waktu selama sembilan hari setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh Kankemenag kabupaten/kota setempat.

Selanjutnya, bank penerima setoran (BPS) setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BPIH ke rekening jemaah haji.

"Setelah dapat surat perintah membayar dari BPKH, BPS BPIH akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonanan dinyatakan lengkap oleh kantor Kemenag kabupaten/kota," jelasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved