Haji 2020
Batal Naik Haji di 2020, 17 Warga Sulsel Ajukan Pengembalian Dana Haji
Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan saat ini sudah menerima permohonan pengembalian biaya perjalanan haji.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SALDY
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono
Fachrul mengatakan proses pengembalian setoran pelunasan biaya haji memakan waktu selama sembilan hari setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh Kankemenag kabupaten/kota setempat.
Selanjutnya, bank penerima setoran (BPS) setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BPIH ke rekening jemaah haji.
"Setelah dapat surat perintah membayar dari BPKH, BPS BPIH akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonanan dinyatakan lengkap oleh kantor Kemenag kabupaten/kota," jelasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy