Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Azry Yusuf Minta Panwascam Proaktif di 12 Daerah di Sulsel

Anggota Bawaslu Sulsel Azry Yusuf menjelaskan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, Panwaslu Kecamatan diminta aktif melakukan pengawasan

Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ABDUL AZIS
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Penanganan Pelanggaran Azry Yusuf 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Penanganan Pelanggaran Azry Yusuf menjelaskan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, Panwaslu Kecamatan diminta aktif melakukan pengawasan.

Dalam pengawasan tahapan ini panwaslu kecamatan bisa melakukan pencegahan dengan pendekatan saran perbaikan jika ada potensi dugaan pelanggaran yang terjadi.

"Langkah langkah ini sudah tertuang dalam pasal 8, Perbawaslu Nomor 21 tahun 2018 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum," kata Azry dalam rilisnya via pesan WhatsApp, Rabu (15/7/2020).

"Saran perbaikan dilakukan maksimal 3x24 jam dan tidak boleh melewati batas 7 hari sejak pengawasan dilakukan," ungkapnya.

Jika saran perbaikan sudah dilakukan akan tetapi tidak ditindaklanjuti, maka bisa dijadikan temuan dugaan pelanggaran Pemilihan untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tentu kita ingin lihat keaktifan panwaslu kecamatan memberikan saran perbaikan administrasi. Itu akan kelihatan di hari-hari terakhir proses coklit," tambahnya.

"Data saran perbaikan ini menjadi bukti pengawasan aktif yang dilakukan oleh pengawas pemilu," ujarnya menambahkan.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved