Pilkada Serentak
Tahapan Pilkada Serentak 2020 di Sulsel
Oleh petugas ad hoc yang direkrut Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum lama ini, coklit mulai dilakukan pada Rabu 15 Juli-13 Agustus.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 telah memasuki tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih.
Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) di 12 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada serentak di Sulsel mulai melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih dari rumah ke rumah.
Oleh petugas ad hoc yang direkrut Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum lama ini, coklit mulai dilakukan pada Rabu 15 Juli-13 Agustus.
Sedangkan penyampaian daftar pemilih sementara (DPS) oleh KPU kabupaten/kota kepada panitia pemungutan suara (PPS) melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK) dimulai pada 14-18 September.
Sementara masa pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah (cakada) dimulai pada 4-6 September.(*)
Tahapan Pilkada 2020
15 Juli-13 Agustus
* Pencocokan dan penelitian daftar pemilih
14-18 September
* Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten/kota kepada PPS melalui PPK
4-6 September
* Masa pendaftaran pasangan calon
19-28 September
* Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS
24 November-23 Desember
* Pembentukan KPPS
29 September-3 Oktober
* Perbaikan DPS oleh PPS
23 September
* Penetapan pasangan calon
26 September-5 Desember
* Kampanye dan debat publik
28 Oktober-5 Desember
* Pengumuman DPT oleh PPS
9 Desember 2020
*Pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Tahapan lain jika terjadi sengketa
Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan hasil pemilihan:
1). Paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU
2). Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilu: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
3). Penetapan Paslon terpilih pasca putusan MK: Paling lambat lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU.