Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Serentak

Tahapan Pilkada Serentak 2020 di Sulsel

Oleh petugas ad hoc yang direkrut Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum lama ini, coklit mulai dilakukan pada Rabu 15 Juli-13 Agustus.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Tahapan Pilkada Serentak 2020 di Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 telah memasuki tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih.

Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) di 12 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada serentak di Sulsel mulai melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih dari rumah ke rumah.

Oleh petugas ad hoc yang direkrut Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum lama ini, coklit mulai dilakukan pada Rabu 15 Juli-13 Agustus.

Sedangkan penyampaian daftar pemilih sementara (DPS) oleh KPU kabupaten/kota kepada panitia pemungutan suara (PPS) melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK) dimulai pada 14-18 September.

Sementara masa pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah (cakada) dimulai pada 4-6 September.(*)

 Tahapan Pilkada 2020
15 Juli-13 Agustus
* Pencocokan dan penelitian daftar pemilih
14-18 September
* Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten/kota kepada PPS melalui PPK

4-6 September
* Masa pendaftaran pasangan calon

19-28 September
* Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS

24 November-23 Desember
* Pembentukan KPPS

29 September-3 Oktober
* Perbaikan DPS oleh PPS

23 September
* Penetapan pasangan calon

26 September-5 Desember
* Kampanye dan debat publik

28 Oktober-5 Desember
* Pengumuman DPT oleh PPS

9 Desember 2020
*Pemungutan dan penghitungan suara di TPS

Tahapan lain jika terjadi sengketa
Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan hasil pemilihan:
1). Paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU
2). Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilu: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
3). Penetapan Paslon terpilih pasca putusan MK: Paling lambat lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved