Disdik Sulsel
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah / MPLS SMA SMK Dimulai, Disdik: Kepsek Harus Miliki Daya Dobrak
Pelaksanaan MPLS tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi covid-19, kata Basri dilaksanakan secara daring dan berpedoman pada edaran Menteri Pendidikan
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Arif Fuddin Usman
Basri mengingatkan untuk satuan pendidikan agar melaksanakan MPLS secara daring yang bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak (bullying).
Lalu ramah terhadap seluruh warga sekolah, pusat pendidikan karakter.
Serta memperkenalkan / mengimplementasikan nilai-nilai kearifan lokal dan budaya khas Sulawesi Selatan.
Untuk hal tersebut, Basri mengajak para Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I – XII bersama pengawas untuk berkoordinasi dan berkolaborasi memonitoring pelasanaan kegiatan MPLS di wilayah masing-masing.
Dimulai dengan Daring
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H. Basri, SPd.MPd memimpin Rapat Persiapan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin (13/7/2020).
Rapat dilakukan di Ruang Rapat Prof. Ahmad Amiruddin Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 10 Tamalanrea Makassar.
Hadir mendampingi Plt Kadisdik Sulsel, Sekretaris Disdik Sulsel, H. Hery Sumiharto, SE.M.Ed, Koordinator Pengawas Disdik Sulsel, Dr. Muliono Caco, MPd.
Rapat Persiapan Tahun Ajaran Baru dan MPLS diikuti pejabat eselona III dan IV serta Koordinator Bidang dalam lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Basri mengatakan, aktivitas pendidikan di lingkungan Satuan Pendidikan Tingkat Dasar dan Menengah tahun ajaran baru 2020/2021 di Sulawesi Selatan dimulai 13 Juli 2020.
Basri mengemukakan, mengingat situasi belum memungkinkan diadakan tatap muka yang diakibatkan pandemi covid-19.
Untuk itu pembelajaran tatap muka tidak diperkenankan pada zona kuning, zona oranye dan zona merah.
Proses pembelajaran tetap menggunakan pembelajaran jarak jauh/online sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.
Karena itu, ia mengintruksikan pada masing-masing pengelola pendidikan sesuai dengan kewenangannya untuk menyiapkan layanan pendidikan.
Dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik serta warga sekolah dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan covid-19.