Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rudenim Makassar

Langgar ITE, Rudenim Makassar Deportasi Warga Bulgaria & Pindahkan Warga AS dari Kendari ke Makassar

Pendeportasian terhadap WN Bulgaria atas nama Petar Iliev Hadzhiliev (50 tahun) dilaksanakan setelah menjalani hukuman selama 1 tahun di Rutan Selayar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
dok rudenim makassar
Rudenim Makassar mendeportasi warga Bulgaria dan memindahkan warga AS dari kendari ke Makassar, Rabu (15/7/2020). 

"Karena kalau kedapatan lagi, akan kami tempatkan di Rudenim Makassar, bukan di wisma, " tegas Togol Situmorang.

Dari data pribadi yang dirilis Rudenim, Zuleykha lahir di Afganistan, 9 April 1991.

Zuleykha itu kedapatan berjualan pakaian di Pasar Butung Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (9/3/2020).
Zuleykha itu kedapatan berjualan pakaian di Pasar Butung Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (9/3/2020). (dok rudenim makassar)

Selain ini, Zuleykha tinggal di Wisma Pondok Nugraha, Jl Dg Tata No 1 Blok 4F, Nomor 88, Makassar

Zuleykha berada di Indonesia pertama kali pada 27 Juli 2014 di Kota Medan.

Kemudian pindah ke Kota Makassar pada 18 Agustus 2014 hingga sekarang. (*)

Kedapatan Kerja di Barbershop

Sebelumnya, Rudenim Makassar juga memergoki seorang pengungsi asal Afganistan, Ali Agha (33 tahun) .

Ali Agha setelah didapati oleh petugas Rudenim Makassar bekerja di tempat cukur rambut kawasan BTP Tamalanrea, Minggu (23/02/2020).

Pengungsi dari luar negeri, sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, dilarang bekerja, sesuai peraturan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi.

 Anggota DPR Aliyah Mustika Ilham Teninjau Pelayanan Pasien Virus Corona di RS Wahidin Sudirohusodo

 Sindiran Sandiaga untuk Ahok Masuk Calon Pemimpin Ibu Kota Negara: Gimana Hasil Rekam Jejaknya?

Larangan bekerja bagi pengungsi tercantum dalam 'Surat Pernyataan Pengungsi' yang harus ditandatangani pengungsi bersertifikat UNHCR.

Itu sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-1489.UM.08.05 Tahun 2010 tanggal 17 September 2010.

"Sebenarnya ini adalah kali kedua petugas kami mendapati pengungsi ini bekerja di Barbershop,"

Ali Agha setelah didapati oleh petugas Rudenim Makassar bekerja di tempat cukur rambut kawasan BTP Tamalanrea, Minggu (23/02/2020).
Ali Agha setelah didapati oleh petugas Rudenim Makassar bekerja di tempat cukur rambut kawasan BTP Tamalanrea, Minggu (23/02/2020). (Rudenim Makassar)

"Sebelumnya sudah kami peringati secara lisan, tapi sepertinya tetap bandel bekerja, " ujar Karudenim Makassar Togol Situmorang.

Berdasarkan pemantauan di beberapa akomodasi juga telah terpasang pemberitahuan terkait sejumlah kewajiban dan larangan bagi pengungsi.

Termasuk salah satunya adalah larangan untuk melakukan pekerjaan yang mendapatkan uang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved