Percepatan Penanganan Covid
Terkait Efek Intervensi Perwali 36, Prof Ridwan: Bisa Dirasakan 12 Hari ke Depan
Namun kapan intervensi tersebut dapat menurunkan kurva penambahan pasien Covid-19 di Kota Makassar?
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 efektif diberlakukan pada Senin (13/7/2020).
Namun kapan intervensi tersebut dapat menurunkan kurva penambahan pasien Covid-19 di Kota Makassar?
Ketua Tim Peneliti Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Sulsel, Prof Ridwan Amiruddin mengatakan, apa yang dilakukan Pemkot Makassar merupakan Intervensi struktural.
"Intervensi ini mengatur tentang bagaimana melandaikan kurva. Beberapa studi mengatakan, intervensi ini akan memberi dampak 12 hari setelah intervensi itu diberlakukan," ujar Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (FKM Unhas) itu via konferensi video, Selasa (14/7/2020) malam.
Sehingga, lanjut dia, tidak serta merta hari ini diberlakukan besok sudah dirasakan dampaknya.
"Yang penting, intervensi ini secara ketat dijalani dan diikuti semua warga. Inikan seperti menerapkan konsep isolasi. Kota Makassar sebagai episentrum penularan, bagaimana orang di Makassar ini tidak menjadi sumber penularan baik perluasan maupun penambahan pasien baru," jelasnya.
Senada dengan itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel Prof Syafri Kamsul Arif mengatakan, Memang dampaknya belum langsung terlihat, apalagi anjuran Pj Wali Kota ini kan tidak dimulai ke semua titik labgsung.
"Intinya intervensi ini sangat mengharapkan dampak penurunan yang tidak terlalu lama. Dikarenakan intervensi tersebut, memengaruhi tingkat transmisi di Makassar yang sangat fluktuatif," ujarnya.
"Ke depan kita bisa rasakan. Sebisa mungkin diberlakukan dengan ketat, saya lihat saat ini seperti tahap sosialisasi, mengundang kemacetan. Bila ini sudah efektif tisak terlalu lama masyarakat mendapatkan efeknya," katanya.