Jenazah Diambil Paksa
Polisi Kembali Akan Periksa 2 Tersangka Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di RSUD Daya
Penyidik Polrestabes Makassar telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pembawa paksa jenazah pasien di RSUD Daya
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik Polrestabes Makassar telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pembawa paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif COVID-19 di RSUD Daya.
Kedua tersangka yakni seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso dan Andi Nurahmat selaku kerabat almarhum.
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, kedua tersangka kembali akan diperiksa untuk proses penyidikan dan perampungan berkas perkara.
"Iya (mereka akan diperiksa), " kata Ibrahim Tompo
Menurut Ibrahim penyidik menetapkan 2 orang tersangka setelah adanya bukti-bukti permulaan.
Penetapan tersangka ditetapkan pada hari Jumat 10 Juli 2020, setelah dilaksanakan gelar perkara .
Para tersangka akan dikenakan Pasal 214, 335, 336 kuhp dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Penyidikan beberapa saksi terkait kasus pengambilan jenazah yang dijamin Anggota DPRD Makassar , Andi Hadi Ibrahim Baso terus bergulir di Mapolrestabes Makassar.
Kasus tersebut bermula saat Andi Hadi bersama dengan keluarga pasien datang untuk mengambil pasien almarhum Chaidir dan meminta tidak dilakukan Protokol Covid.
Andi Hadi saat itu mengaku telah ada komunikasi dengan Direktur RSUD Daya Makassar Dr Ardin Sani yang mengizinkan untuk membawa jenazah pasien tersebut.
Meskipun Direktur sudah menyampaikan bahwa pasien ini Covid 19, dan rawan menyebarkan penyakit jadi harus di kebumikan dengan protokol covid, namun kata Ibrahim Hadi memaksa dan menyampaikan massa susah di bendung. (*)