Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Besok, Tahapan Coklit oleh PPDP Pilkada Serentak Dimulai

Tahapan ini, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) akan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Sudirman
TRIBUN TIMUR/CHALIK MAWARDI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerjasama Tim Gerak Cepat (TGC) Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara melakukan rapid test terhadap Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) mulai dilakukan 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

Tahapan ini, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) akan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah.

PPDP akan melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih berdasarkan dokumen daftar pemilih model A.K.W.K.

Model formulir A-KWK adalah formulir data pemilih hasil proses penelitian dan pencocokan (coklit).

Dalam melaksanakan Coklit, PPDP berkoordinasi dengan RT/RW dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Untuk memastikan kebersihan dan validitas data pemilih, Bawaslu meminta data pemilih dalam formulir Model A.K.W.K kepada KPU.

Permintaan tersebut dituangkan dalam surat dengan Nomor SS-0371/K.BAWASLU/PM.00.00/7/ 2020.

Melalui surat bernomor 548/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 KPU menyatakan tidak dapat memberi daftar pemilih tersebut.

Berdasarkan hasil pemetaan Bawaslu, dari 270 Kabupaten/Kota yang telah berhasil dihimpun, terdapat 173 KPU Kabupaten/Kota (84 persen) tidak memberikan Daftar Pemilih model A.K.W.K dan 32 KPU Kabupaten/Kota (16 persen) memberikan  Daftar Pemilih Model A.K.W.K.

Pemberian Daftar Pemilih Model A.K.W.K oleh KPU berdasarkan permintaan resmi Bawaslu, sebagai bentuk keterbukaan informasi dan wujud konsolidasi antar penyelenggara pemilihan.

Bawaslu menggunakan daftar pemilih model A.K.W.K sebagai alat pembanding dalam proses coklit dan kebutuhan sinkronisasi dengan data pengawas.(zis)

Berikut ini tahapan Pilkada serentak 2020

1 Oktober 2019
*Penandatanganan NPHD

1 November 2019-8 Desember 2020
*Sosialisasi kepada masyarakat

1 November 2019-23 November 2020
*Pendaftaran pelaksanaan hitung cepat

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved