Tribun Luwu Utara
Polres Luwu Utara Ciduk Pemuda 29 Tahun Saat Nyabu di Penginapan
SN ditangkap ketika tengah nyabu pada sebuah penginapan di Desa Bungapati, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, TANALILI - Pemuda berinisial SN (29) diciduk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Minggu (12/7/2020) malam.
SN ditangkap ketika tengah nyabu pada sebuah penginapan di Desa Bungapati, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Penangkapan terhadap SN dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande didampingi Kanit Opsal Resnarkoba Aiptu Darwis.
"Kami melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan satu," kata Ferasmus, Senin (13/7/2020).
Menurut dia, penangkapan berawal dari adanya informasi warga.
Bahwa seorang pemuda tengah nyabu di penginapan.
"Laporan kami tindaklanjuti dan melakukan penangkapan," katanya.
Adapun barang bukti dari tangan SN berupa satu saset sabu seberat 0,39 gram kotor.
"Pelaku dan BB dibawa ke Polres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Ferasmus.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi