Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji 13

Kapan Gaji 13 Cair? Pemerintah: Sabar Ya

Pada momen ini, para ASN dan warga lainnya membutuhkan dana lebih untuk memulai aktifitas baru masuk sekolah.

Editor: Muh. Irham
Tribunnews
Gaji 13 PNS dan Pensiunan. Pemerintah hingga saat ini belum menentukan kapan gaji 13 akan cair 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pertanyaan yang sering muncul di kalangan abdi negara atau PNS adalah, kapan gaji 13 cair? Karena biasanya, gaji ke-13 tersebut dicairkan pada bulan Juli tahun berjalan.

Bulan ini dipilih lantaran bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Pada momen ini, para ASN dan warga lainnya membutuhkan dana lebih untuk memulai aktifitas baru masuk sekolah.

Kendati demikian, hingga saat ini, pemerintah belum memutuskan kapan gaji ke-13 tersebut akan cair.

"Nanti mungkin akan ada penjelasan resmi. Sejauh ini belum mendengar ada keputusan apapun," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, beberapa waktu lalu.

Pemerintah saat ini sedang fokus pada penanganan pandemi Covid-19.

Yustinus meyakini konsumsi masyarakat tidak akan turun meski penyaluran gaji ke-13 dilakukan di akhir tahun. Pasalnya, anggaran tetap diberikan hanya saja waktunya yang diubah.

"Tidak (menurunkan konsumsi) saya rasa, karena hanya bergeser waktunya," jelasnya.

Yustinus sendiri sebelumnya pernah mengatakan gaji ke-13 kemungkinan diputuskan Oktober, kemudian pencairan atau realiasasinya dilakukan pada November atau Desember.

"Ini hanya untuk menjaga prioritas, yaitu penanganan pandemi terutama bansos dan dukungan untuk UMKM," katanya.

Sementara Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pihaknya saat ini masih fokus menangani dampak dari Covid-19 ini.

Oleh karenanya belum terpikirkan untuk membahas gaji ke-13, meski tahun ajaran baru akan dimulai.

"Sabar ya. Masih fokus ke Covid dulu kita. Yang harus ditangani yang ada di depan mata," ujar Askolani di Gedung DPR RI, Senin (13/7/2020).

Pencairan gaji ke-13 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Gaji ke-13 untuk PNS aktif hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Sedangkan, untuk yang pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji 13 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.

Rincian gaji ke-13 yang akan diterima PNS dan pensiunan:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000. (*/tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved