Mulan Jameela
Ahmad Dhani Bocorkan Jika Mulan Jameela Sudah Teken Surat Pengunduran Diri DPR RI & Pemecatan Partai
Ahmad Dhani Bocorkan Jika Mulan Jameela Sudah Teken Surat Pengunduran Diri DPR RI & Pemecatan Partai
TRIBUN-TIMUR.COM - Artis Mulan Jameela salah satu pesohor yang kini berkiprah di DPR RI Senayan.
Mulan Jameela berasal dari partai yang didirikan Prabowo Subianto.
Namun banyak yang belum tahu jika Mulan Jameela ternyata sudah meneken surat Mengundurkan Diri sebagai DPR RI.
Hal ini dibocorkan suaminya Ahmad Dhani.
Usia Masih 23 Tahun, 7 Foto Cantiknya Hana Hanifah Pernah Bertengkar dengan Pacar Atta Halilintar
Sosok R, Pria yang Digrebek Bareng Artis FTV HH di Hotel atas Dugaan Prostitusi; Pekerjaan & Usianya
Biodata Lengkap Hana Hanifah, Akun Instagram (IG) Dicari Netter Usai Artis FTV HH Digrebek di Hotel
Sebagai pendatang baru, kiprah Mulan Jameela di gedung wakil rakyat sempat diragukan.
Apalagi proses pelantikan Mulan Jameela tidak mulus.
Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1, 14 Perusahaan Swasta Cari Karyawan Baru:Cek Syarat, Gaji & Link Daftar
Kondisi Terbaru 1.280 Calon Perwira TNI AD yang Positif Covid-19 dan Pernyataan Jenderal TNI Andika
LINK http://bit.ly/rapidgratis Pendaftaran Rapid Test Gratis Pemprov Sulsel di Makassar Dibuka Lagi
Seperti yang kita ketahui, Mulan Jameela terpilih sebagai anggota legislatif mewakili kampung halamannya, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Untuk bisa menduduki kursi DPR RI saat ini, Mulan ternyata harus melakukan berbagai hal, di antaranya adalah menggugat partai sendiri.
Tindakan Mulan menggugat partai Gerindra ini dikarenakan suara pemilih partai lebih besar dari pada pemilih caleg langsung.
Dilansir dari laman Kompas, Mulan dan teman-temannya menginginkan PN Jaksel agar DPP Partai gerindra mempunyai hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif.
Langkah Mulan menemui titik terang, PN Jaksel mengabulkan gugatannya.
"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata hakim ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Selain itu pihak tergugat yakni Partai Gerindra dapat melakukan langkah administrasi internal guna memastikan caleg tersebut bisa menjadi anggota legislatif.
Belum cukup menggugat partai sendiri, Mulan lagi-lagi dituding telah menyerobot posisi rekan sesama partainya.
Diberitakan Grid.ID sebelumnya, Mulan berhasil menggantikan posisi dua rekannya, Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.