Tahun Ajaran Baru
27 Juli, Anak SD dan SMP di Makassar Sekolah Lagi via Online
Ia menjelaskan saat ini kewenangan tentang penentuan (tanggal) awal tahun pelajaran dapt dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pendidikan Kota Makassar mengumumkan bahwa aktivitas belajar mengajar tingkat SD/SMP sederajat, kembali digelar 27 Juli mendatang.
PLT Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Amalia Malik Hambali mengatakan aktivitas belajar mengajar pada akhir Juli 2020 ini, merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Permendikbud) RI.
"Diperkuat oleh Permendikbud no 61 tentang kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan," kata Amalia, Senin (13/7/2020).
Ia menjelaskan saat ini kewenangan tentang penentuan (tanggal) awal tahun pelajaran dapt dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah, karena yang membuat kalender pendidikan adalah pemerintah daerah.
Sedangkan peran Kemdikbud adalah memberi rambu penentuan bulan dan pekan awal tahun pelajaran yaitu di bulan Juli pekan ketiga seperti saat pertama kali penerapan awal tahun pelajaran pd bulan Juli TP 1979/1980 yg diputuskan thn 1978.
"Sejak saat itu setiap satuan pendidikan tahu bahwa awal tahun pelajaran di bulan Juli pekan ketiga. Meskipun awal tahun pelajaran di suatu daerah ada yang bergeser tapi yang penting tetap di bulan Juli karena tahun pelajaran itu adalah satu tahun yaitu mulai Juli-Juni," katanya.
Terkait dengan itu, perlu diketahui seluruh pelajar dan orang tua siswa bahwa aktivitas belajar mengajar tetap digelar secara daring.
"Jadi tetap digelar secara online," ujar Amalia.
Khusus untuk murid atua siswa baru, akan digelar masa orientasi siswa secara daring.
"Jadi tidak ada aktivitas di sekolah," tambah Amalia.
Sebelumnya diberitakan, bahwa proses pembelajaran tatap muka di sekolah masuk tahun ajaran 2020/2021 serentak dimulai pada Selasa 13 Juli 2020.
Hanya wilayah yang masuk di zona hijau yang diperbolehkan Mendikbud untuk menggelar proses pembelajaran tatap muka di sekolah.
Kendati begitu, Mendikbud tetap meminta pihak sekolah yang menggelar proses pembelajaran tatap muka untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Mendikbud Nadiem Makarim menyebutkan sudah ada sebanyak 104 kabupaten di zona hijau yang siap memberlakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Selain itu, Nadiem Makarim juga mengingatkan kembali bahwa pemberlakukan peraturan tersebut diperuntukan untuk sekolah menengah, yaitu di SMP dan SMA.