BERIKUT 6 Golongan Bebas Masuk Makassar Tanpa Surat Keterangan Bebas Covid-19 & Titik Pemeriksaan
Perwali itu bernomor 36 tahun 2020. Ini adalah Perwali kedua pasca penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibukota Provinsi Sulsel
Editor:
Hasrul
TRIBUN TIMUR/MUH ABDIWAN
Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin melakukan pemantauan pelaksanaan simulasi Pembatasan Pergerakan Antar Wilayah (PPAW) di perbatasan Makassar-Gowa jalan Sultan Alauddin, Minggu (12/7).
Titik pemeriksaan
Ada enam titik pemeriksaan yang tersebar di perbatasan.
Perbatasan yang dimaksud yakni simpang lima (Perbatasan Kabupaten Maros-Kota Makassar) dan di jalan Alauddin, Hertasning, dan Antang yang merupakan perbatasan Kota Makassar-Kabupaten Gowa.
Selanjutnya, titik di BTP, perbatasan Kota Makassar-Maros.
Akan berlaku pula di Terminal Daya dan Malengkeri.
Termasuk di Dermaga Kayubangkoa, Pelabuhan Soekarno Hatta dan Bandara Sultan Hasanuddin.(*)
Perbatasan yang dimaksud yakni simpang lima (Perbatasan Kabupaten Maros-Kota Makassar) dan di jalan Alauddin, Hertasning, dan Antang yang merupakan perbatasan Kota Makassar-Kabupaten Gowa.
Selanjutnya, titik di BTP, perbatasan Kota Makassar-Maros.
Akan berlaku pula di Terminal Daya dan Malengkeri.
Termasuk di Dermaga Kayubangkoa, Pelabuhan Soekarno Hatta dan Bandara Sultan Hasanuddin.(*)