BERIKUT 6 Golongan Bebas Masuk Makassar Tanpa Surat Keterangan Bebas Covid-19 & Titik Pemeriksaan
Perwali itu bernomor 36 tahun 2020. Ini adalah Perwali kedua pasca penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibukota Provinsi Sulsel
Prof Rudy mengatakan, rencana penerapan Peraturan Wali Kota Makassar nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan penanganan Covid-19, merupakan strategi mengendalikan Covid-19 dengan tetap mempertahankan denyut ekonomi masyarakat.
Olehnya itu, kelompok masyarakat yang bekerja di Kota Makassar diberi pengecualian, meskipun tetap akan dilakukan sampling random rapid test.
Selain itu, setiap orang yang tidak menggunakan masker saat berada di Makassar akan diberikan sanksi sosial. Mereka juga harus menjalani rapid test di tempat.
"Di perbatasan itu harus disiapkan posko, menyeleksi dan memberikan edukasi kepada seluruh pelintas baik yang masuk dan keluar Kota Makassar," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Makassar, Ismail Hajiali.
Sanksi

Aturan sanksi pada Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tertuang dalam Pasal 11. Berikut bunyi lengkapnya:
1. Setiap orang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan sesuai pasal 6 ayat (1) tidak diperkenankan masuk ke dalam Kota Makassar.
2. Setiap orang yang beraktivitas di Jalan Raya dan beraktivitas pada kegiatan dan tempat sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 (2), apabila tidak ditemukan masker dapat dilakukan pemeriksaan Rapid Test di tempat dan/atau dikenakan sanksi sosial.
3. Apabila hasil test reaktif sebagaimana pasal (1) dilakukan isolasi selama 14 hari.
4. Sanksi sosial yang dimaksud pada pasal (2) dapat berupa kerja sosial yang ditentukan oleh Satgas Covid-19 daerah.
5. Setiap orang atau badan penanggung jawab kegiatan/tempat usaha yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 3 ayat 1 dikenakan sanksi berupa:
a. teguran tertulis
b. pembubaran atas kegiatan yang dilaksanakan pribadi atau badan
c. penutupan usaha milik orang pribadi atau badan
d. pencabutan izin usaha atau pencabutan izin kegiatan orang pribadi atau badan.
• Berlaku Besok, 7.950 Personel Gabungan Kawal Perwali & Orang Luar Masuk Makassar Wajib Pakai Masker
• Besok 13 Juli, Hari Pertama PAUD SD SMP SMA Mulai Sekolah, Simak Cara Belajar di Tengah Covid-19
• UPDATE Corona Indonesia Hari Ini 12 Juli 2020: Tambah 919 Kasus, Total Pasien Sembuh Capai 35.638
• NONTON TV ONLINE Live Streaming Napoli vs AC Milan di Bein Sports 2, Saksikan Pukul 02.45 WIB
