Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Surat Bebas Covid

TERBARU Surat Bebas Covid-19 Masuk Makassar Belum Berlaku Sabtu 11 Juli 2020, Minggu Baru Ujicoba

Informasi yang diterima Satpol PP Makassar dari Tim Gugus Tugas Makassar, pelaksanaan Perwali 36 tersebut dijadwalkan diterapkan pada Senin 13 Juli 20

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
Tribun Timur/ Sanovra Jr
Petugas memeriksa identitas warga saat hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Gowa-Makassar, Jl Aroepala (depan Citraland Celebes), Jumat (24/4/2020). 

1. Setiap orang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan sesuai pasal 6 ayat (1) tidak diperkenankan masuk ke dalam Kota Makassar.

2. Setiap orang yang beraktivitas di Jalan Raya dan beraktivitas pada kegiatan dan tempat sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 (2), apabila tidak ditemukan masker dapat dilakukan pemeriksaan Rapid Test di tempat dan/atau dikenakan sanksi sosial.

3. Apabila hasil test reaktif sebagaimana pasal (1) dilakukan isolasi selama 14 hari.

4. Sanksi sosial yang dimaksud pada pasal (2) dapat berupa kerja sosial yang ditentukan oleh Satgas Covid-19 daerah.

5. Setiap orang atau badan penanggung jawab kegiatan/tempat usaha yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 3 ayat 1 dikenakan sanksi berupa:

a. teguran tertulis
b. pembubaran atas kegiatan yang dilaksanakan pribadi atau badan
c. penutupan usaha milik orang pribadi atau badan
d. pencabutan izin usaha atau pencabutan izin kegiatan orang pribadi atau badan.(*/tribun-timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved