Tribun Timur Podcast
Mulai Besok, Pendatang Akan 'Diusir' Jika Masuk Makassar Tanpa Surat Rekomendasi Bebas Corona
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menerbitkan Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Covid 19 di Makassar
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN-TIMUR.COM - Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menerbitkan Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Coronavirus Disease ( Covid-19 ) di Kota Makassar.
Salah satu poin penting dari peraturan wali kota ini adalah membatasi pergerakan warga untuk keluar dan masuk Makassar.
Setiap warga yang akan masuk ke Kota Makassar wajib memiliki surat keterangan rekomendasi dari gugus tugas daerah asal.
Jika tidak, maka akan tidak akan diperkenankan masuk Makassar atau disuruh kembali ke daerah asal.
Aturan ini berlaku mulai, Sabtu, 11 Juli 2020.
Namun, ada pengecualian.
Jurnalis Tribun Timur, Desi Triana Aswan berbincang by phone dengan Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali.
Listeners, simak episodenya di sini dan silakan pilih platformnya.
Anchor.fm
Silakan klik di sini atau di bawah ini
Spotify
Silakan klik di sini atau di bawah ini