Tribun Makassar
Kronologi dan Pemicu Wanita Pelempar Kitab Suci di Makassar
Ince Nikmahtullah (40) warga Jl Tentara Pelajar No 188, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, ditangkap polisi
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ince Nikmahtullah (40) warga Jl Tentara Pelajar No 188, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana penistaan agama.
Ia ditangkap setelah videonya viral di sosial media (sosmed).
Dalam video tersebut ia melempar dan mengancam ingin merobek kitab suci.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengatakan kejadian ini bermula saat Ince sedang pulang dari salah satu bank dan berjalan kaki menuju rumahnya di Jl Tentara Pelajar lr 188 Kecamatan Wajo, Kota Makasar.
Sebelum sampai di rumah, dia dihampiri oleh salah satu warga yang di mana Ince dicurigai ingin melapor ke polisi bahwa warga sekitar sering berkumpul dan bermain domino.
Warga tersebut menunjuk-nunjuk ke arah muka Ince sehingga Ince tersinggung dan marah.
"Akhirnya dia mengambil kitab suci di rumahnya dan emosi. Dengan kemarahanya itulah, ia mengambil kitab suci dan melempar kepada orang yang berkumpul di depan rumahnya," jelasnya.
Menurut Irjen Pol Mas Guntur, peristiwa itu adalah kekeliruan pelaku lantaran melempar kitab suci, sehingga membuat pelaku terpaksa berurusan dengan hukum.
Laporan wartawan tribun-timur.com Sayyid Zulfadli