INGAT Mulai Besok Masuk Makassar Wajib Punya Surat Bebas Covid-19, Bagaimana dengan Peserta UTBK?
Mulai besok masuk Makassar wajib punya Surat Bebas Covid-19, Bagaimana dengan peserta UTBK? Berikut penjelasannya!
Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM - Mulai besok masuk Makassar wajib punya Surat Bebas Covid-19, Bagaimana dengan peserta UTBK? Berikut penjelasannya!
Perwali Makassar Nomor 36 Tahun 2020 efektif berlaku 11 Juli 2020. Sebelumnya diagendakan 9 Juli 2020.
Salah satu aturan dalam Perwali tersebut setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi COVID-19 dari Gugus Tugas dan/atau Rumah Sakit/Puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan.
Lantas bagaimana dengan Peserta UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer)?
Dalam Perwali 36 Bab V Pembatasan Pergerakan Lintas Daerah Pasal 7 dijelaskan Dalam hal urusan sangat penting dan darurat yang mengharuskan memasuki wilayah Kota Makassar dapat diberikan kebijakan khusus sesuai dengan pertimbangan Gugus Tugas COVIO-19 Daerah.
Salah satunya adalah pelajar/mahasiswa yang mendaftar di Kota Makassar. Syaratnya, pelajar harus menunjukkan kartu peserta tes/ pendaftaran.
Selain pelajar, ada beberapa kategori lainnya yang boleh masuk Makassar meski tak punya Surat Bebas Covid-19.
Berikut penjelasannya dirangkum TRIBUN-TIMUR.COM dari Perwali Perwali Makassar Nomor 36 Tahun 2020 Bab V Pasal 6 dan Pasal 7.
Kategori yang boleh masuk ke Kota Makassar meski tak punya Surat Bebas Covid-19:
a. ASN yang bekerja di Kota Makassar
b. TNI/POLRI yang bekerja di Kota Makassar
c. karyawan swasta yang bekerja di Kota Makassar
d. buruh yang bekerja di Kota Makassar
e. pedagang yang berdagang di kota Makassar
f. penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA yang bekerja di Kota Makassar