Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Maria Pauline Lumowa, Pembobol Kas BNI Rp 1,7 Triliun yang Jadi Buron selama 17 Tahun

Maria Pauline Lumowa lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958. Ia merupakan pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia.

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
dok. Kemenkumham
buron selama 17 tahun, pembobol kas BNI senilai Rp 1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa akhirnya ditangkap 

TRIBUNTIMURWIKI.COM - Nama Maria Pauline Lumowa tengah menjadi perbincangan. Pasalnya, sosok ini sudah 17 tahun menjadi buronan.

Dirinya melakukan pembobolan kas bank BNI senilai 1,7 triliun rupiah.

Maria Pauline Lumowa akhirnya tertangkap dan diekstradisi dari Serbia.

Ia dijadwalkan tiba di tanah air, Kamis (9/7/2020).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Lailly mempimpin langsung proses ekstradisi ini.

"Dengan gembira, saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna, Rabu (8/7/2020).

Pada tahun 2003, ia kabur dari Indonesia ke Singapura, dan belakangan diketahui tinggal di Belanda.

6 FAKTA Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun
6 FAKTA Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun (ist)

6 FAKTA Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun, 17 Tahun Buron & Kabur ke Sejumlah Negara

3 Warga Medan ini Mendadak Kaya Raya Usai Berhasil Bobol Bank Pelat Merah hingga Miliaran

Beginilah Cara YS Bobol Bank hingga Rp 1,8 M Demi Game Mobile Legend, Ternyata Alasannya Karena Ini

Maria Pauline Lumowa lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958. Ia merupakan pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia.

Dikutip dari siaran pers Kemenkumham, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Adrian Waworuntu sendiri telah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembobolan Bank BNI tersebut.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang merasa curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, tetapi Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved