Tribun Wajo
Pencuri Tabung Gas di Wajo Ditangkap Saat Hendak Jual Barang Curian
Seorang pencuri tabung gas diringkus Resmob Polres Wajo. Pelaku ditangkap di Jl poros Sengkang - Anabanua tepatnya di Desa Pakanna
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Seorang pencuri tabung gas diringkus Resmob Polres Wajo, Rabu (8/7/2020) kemarin.
Pelaku adalah B (49), yang sehari-hari menarik becak motor atau bentor.
Pelaku ditangkap di Jl poros Sengkang - Anabanua tepatnya di Desa Pakanna, Kecamatan Tanahsitolo, Kabupaten Wajo saat hendak menjual tabung gas 3 kg curiannya.
"Pelaku membonceng barang curian berupa 11 tabung menggunakan sepeda motor dan pada saat dilakukan penangkapan pelaku mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa.
Setelah melakukan penangkapan, Resmob Polres Waho pun melakukan pengembangan dan menemukan setidaknya 21 tabung gas hasil curian.
Selain mengamankan tabung gas, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan becak motor.
"Ada beberapa TKP di mana pelaku melakukan pencurian tabung gas," katanya.
Pelaku sendiri terancam dipenjara selama 5 tahun sebagaimana pasal 363 KUHP.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait aksi pencurian tabung gas itu. (*)