Penangkapan Maria
Maria Pauline Lumowa, Buronan Kelas Kakap Ditangkap, Bagaimana Nasib Kerugian Negara Rp 1,7 Triliun?
Maria dan delegasi Indonesia yang menjemputnya, tiba di Jakarta, Kamis (9/7/2020) pagi. Delegasi dipimpin Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
TRIBUN-TIMUR.COM - Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan BNI 46 senilai Rp 1,7 triliun, akhirnya diekstradisi dari Serbia ke Indonesia. Penangkapan buronan kelas kakap ini dilakukan atas kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Serbia.
Maria dan delegasi Indonesia yang menjemputnya, tiba di Jakarta, Kamis (9/7/2020) pagi. Delegasi dipimpin Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Yasonna mengatakan proses ekstradisi Maria karena hubungan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Serbia. Yasonna mengaku senang Kemenkum HAM berhasil menangkap satu buronan ini.
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).
"Keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara. Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang," imbuhnya.
Dari Serbia, Menkum HAM Pimpin Tim Ekstradisi Bawa Pulang Buron Maria Lumowa
Yasonna mengungkapkan proses pemulangan ini sempat mendapat gangguan karena Indonesia-Serbia belum terikat perjanjian ekstradisi.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari orang dalam karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Saat itu, Maria belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.