Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Lengkap Penangkapan Buronan Kelas Kakap Maria Pauline Lumowa setelah Buron Selama 17 Tahun

kasus pembobolan BNI yang dilakukan Maria Pauline Lumowa ini berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Menteri Hukum dan HAM mengawal langsung proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa yang merupakan buronan kasus pembobolan kas BNI senilai Rp 1,7 Triliun 

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi."

"Namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," terang Yasonna Laoly dalam siaran pers, Rabu (8/7/2020).

Tak hanya itu, ekstradisi Maria Pauline Lumowa ini juga dipengaruhi asas timbal balik.

Diketahui, sebelumnya Indonesia sempat memenuhi permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015 silam.

Kronologi Kasus Pembobolan BNI

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, kasus pembobolan BNI yang dilakukan Maria Pauline Lumowa ini berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Saat itu, BNI memberikan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group.

Nominal tersebut setara Rp 1,7 triliun dengan kurs waktu itu.

Diketahui, PT Gramarindo Group merupakan milik Maria dan Adrian Waworuntu.

Bantuan yang didapat PT Gramarindo Group diduga melibatkan orang dalam.

Pasalnya, BNI menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp.

Di mana, keempat bank itu bukanlah bank korespondensi BNI.

Baru pada Juni 2003, pihak BNI curiga pada transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan penyelidikan.

Hasilnya, BNI mendapati perusahaan milik Maria dan Adrian tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif inipun dilaporkan ke Mabes Polri.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved