Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Parepare

Kejari Parepare Musnahkan 6.000 Detonator dari Malaysia

Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Sulawesi Selatan, musnahkan 6.000 Barang Bukti (BB) detonator.

Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Satuan Jibom Polda Sulsel musnahkan 6.000 BB detonator di tepi Sungai Laccoling, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Kamis (9/7/2020). 

TRIBUNPAREPARE.COM, BACUKIKI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Sulawesi Selatan, musnahkan 6.000 Barang Bukti (BB) detonator atau bahan yang biasa digunakan untuk bom ikan.

Pemusnahan dengan cara diledakkan di tepi Sungai Laccoling, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Kamis (9/7/2020).

Lokasi tersebut dinilai aman setelah disurvei beberapa minggu sebelumnya. Selain itu juga jau dari pemukiman dan aktifitas warga setempat.

Detonator tersebut merupakan barang dari Malaysia yang diamankan Polres Parepare di Pelabuhan Nusantara pada September 2019 lalu.

Ribuan detonator tersebut milik Anwar (40), yang rencananya akan digunakan sebagai bom ikan. Namun belum sempat beraksi, ia ditangkap polisi.

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Amir Syarifuddin mengatakan, pemusnahan ini dilakukan oleh 13 personel terlatih dari Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sulsel.

"Pemusnahan yang kita lakukan ini adalah barang bukti detonator yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.

"Pelaksanaannya pun dilakukan oleh satuan Gegana Unit Penjinakan Bom Polda Sulsel. Karena barang ini sangat berbahaya. Sehingga harus dilakukan oleh ahlinya," kata Amir.

Sementara itu, Komandan Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sulsel, AKBP Sahruna Nasrum menjelaskan peledakan tersebut sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Kami juga mengerahkan satuan Gegana Unit Penjinakan Bom yang sudah terlatih. Total personel 13 orang," ujarnya.

"Kami sudah survei kelayakan lokasi ini, dan tergolong aman. Sebelumnya, sudah ada petugas yang telah mengamankan area ini. Kita utamakan keselamatan masyarakat," katanya.

"Kita musnahkan di area hutan ini karena lokasinya jauh dari keramaian dan pemukiman warga. Sehingga aman dan tidak membahayakan," pungkasnya.

Prosesinya memang harus hati-hati. Petugas memakai perlengkapan lengkap misalnya seperti helem, rompi, dan lainnya.

Pemusnahan ini juga disaksikan Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Abdul Latief, Dandim 1405/Mlts Letkol Kav Ali Syahputra Siregar.

Selain itu, ada juga Kapolres Parepare AKBP Budi Susanto, Wadanyon B Pelopor Satbrimobda Sulsel Rudi Mandaka, perwakilan Lapas, dan Pengadilan Negeri Parepare.(*)

Laporan Wartawan Tribunparepare.com, @uull_darullah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved