Tribun Makassar
Gelapkan Uang Nasabah Rp 1,4 M, Oknum Direktur Bank Ini Terancam 4 Tahun Penjara
Sidang perdana kasus dugaan penyelewengan atau penggelapan dana nasabah senilai Rp 1,4 Miliar digelar di Pengadilan Negeri Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR --- Sidang perdana kasus dugaan penyelewengan atau penggelapan dana nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sulawesi Mandiri senilai Rp 1,4 Miliar digelar di Pengadilan Negeri Makassar.
Perkara yang melibatkan Direktur BPR Mandiri Dalmasius Pangallo, anggotanya Mahmud dan seorang Notaris Gary didakwa pasal berlapis.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusnita pada Sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (8/7/2020) kemarin.
JPU mendakwakan ketiga terdakwa yakni pasal 378 ayat (1) juncto pasal 55 dan pasal 56 ayat ke (1) atau pasal 374 ayat (1) atau dakwaan keempat sesuai pasal 372.
"Ancaman hukumnya selama 4 tahun penjara," Kepada wartawan.
Sebelumnya Noor Ikhsan Syuhada selaku korban pemilik uang menceritakan awalnya memiliki deposito senilai Rp 2 miliar pada 2016.
Uang itu sudah dicairkan beberapa kali dan tersisa hanya Rp1,5 miliar saja. Kala itu korban meminta pihak BPR untuk mengalihkan deposito tersebut atas nama istrinya, tepatnya akhir Oktober 2017.
"Kami meminta untuk mencairkan seluruh deposito sebesar Rp 1,5 Milyar melalui telpon ke pihak BPR SM. Saat itu kami berdomisili di Ternate. Tapi kami tunggu, deposito tersebut belum juga cair," ujar Ikhsan.
Karena tidak cair, selanjutnya, Ikhsan ke Kota Makassar dan menyerahkan bilyet deposito sebesar Rp 1,5 miliar untuk dicairkan.
,
Tapi kata sekali lagi, pihak bank meminta mereka untuk mencairkan hanya Rp 100 juta saja dengan alasan untuk menjaga dana di akhir tahun.
"Kami pun waktu itu setuju untuk menyimpan sisa deposito kami sebesar Rp 1,4 miliar setelah pihak Bank mengeluarkan surat pernyataan kami bisa mencairkan dana kami setelah Januari 2018, dan memberikan kompensasi sebesar 1%," tuturnya.
Ironisnya lagi ketika Ikhsan hendak mencairkan seluruh deposito senilai Rp1,4 miliar, pihak Bank ini malah menyebut deposito milik korban telah dicairkan sejak bulan September 2016 lalu
"Bagaimana bisa pihak Bank menyatakan bahwa dana yang saya depositokan dari awal hanya tersisa sebesar Rp 500 juta saja, padahal kami diberikan bilyet deposito sebesar total Rp1,5 miliar, " Tegasnya.
Karena pihak Bank tidak memiliki itikad baik menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, Ikhsan melaporkan BPR Sulawesi Mandiri kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan oknum pimpinan dilaporkan ke Polisi. (*)