BPR Sulawesi Mandiri
Dana Nasabah Raib Rp 1,4 M, Ini Penjelasan Kuasa Hukum BPR Sulawesi Mandiri
Akhmad Rianto mengakui Noor Ikhsan Syuhada selalu kepala Cabang Maybank Syariah Makassar saat itu adalah nasabah dari BPR Sulawesi Mandiri.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR - Pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sulawesi Mandiri Makassar menyatakan keberatan atas pernyataan Noor Ikhsan Syuhada. Noor Ikhsan Syuhada mengatakan dana yang didepositokan di BPR Sulawesi Mandiri Raib senilai Rp 1,4 miliar.
"Pernyataan yang dibuat Rike Handrivany dan Noor Ikhsan adalah informasi menyesatkan ke publik dan tidak berdasar," kata Tim Kuasa Hukum BPR Sulawesi Mandiri Makassar, Akhmad Rianto, kepada wartawan Kamis (09/7/2020).
Akhmad mengaku pernyataan nasabah bank itu bisa mengarah pada tindak pidana karena telah menuding dan menyudutkan nama Bank BPR Sulawesi Mandiri.
"Seluruh pernyataan yang dilontarkan Noor Ikhsan di media, kami akan menempu upaya hukum. karena tuduhan dan tudingan disampaikan tidak berdasar dan tidak menghargai proses hukum yang tengah berjalan, " Paparnya.
Akhmad Rianto mengakui Noor Ikhsan Syuhada selalu kepala Cabang Maybank Syariah Makassar saat itu adalah nasabah dari BPR Sulawesi Mandiri.
Noor disebut menempatkan dananya pertama kali pada 3 Juli 2015 sebesar Rp 500 Juta dan Rp 150 juta. Lalu pada 26 Maret 2016, Rike istri Noor Ikhsan kembali menempatkan depositnya sebesar Rp 500 juta.
"Seluruh deposit atas nama Noor Ikhsan dananya keluar masuk sebanyak 13 kali transaksi yang dicairkan bulan Agustus, September, Oktober, November, " Sebutnya
"Sedangkan deposit milik Rike dicairkan pada 1 September 2016. Sehingga seluruh deposit keduanya telah dicairkan melalui karyawan Noor yakni Mahmud dan Gery di Maybank Syariah Cabang Makassar, "lanjutnya.
Akhmad mengaku seluruh proses pencairan deposit yang ditempatkan di BPR Sulawesi Mandiri milik pasangan suami istri itu, atas sepengetahuan mereka.
Diberitakan sebelumnya Noor Ikhsan Syuhada mengalu Dana yang depositokan di BPR Sulawesi Mandiri raib senilai Rp 1,4 miliar.
Ia bercerita, sejak tahun 2015 deposito pertamanya ditempatkan secara bertahap di BPR hingga mencapai Rp 2 miliar atas namanya, Noor Ikhsan Syuhada. Beberapa kali dan cairkan hingga dana tersisa Rp 1,5 miliar.
BPR Sulawesi SM adalah nasabah Maybank Syariah ditempatnya bekerja, sehingga berdasarkan kepercayaan ia meyakini lembaga keuangan tersebut terpercaya untuk menyimpan dananya.
Seluruh urusan penempatan dan pencairan deposito ini diurus oleh Mahmud, yang saat itu adalah karyawan Maybank Syariah yang menghandle account BPR SM di Maybank Syariah dan Direktur Utama BPR SM, Dalmasius Panggalo.
"Awal tahun 2016, saya meminta pihak BPR SM untuk mengalihkan deposito sebesar Rp 1,5 miliar ini ke nama istri saya, Rike Handrivany B, karena saat itu saya akan mutasi ke Maybank Ternate, dan beberapa saat setelahnya bilyet deposito terbaru senilai Rp 1,5 miliar yang telah beralihnama ke nama istri saya pun diserahkan ke istri saya," tuturnya.
Pada akhir Oktober 2017, ia meminta untuk mencairkan seluruh deposito sebesar Rp 1,5 miliar melalui telepon ke pihak BPR SM (dalam hal ini ke dirut BPR SM).
Pasalnya, saat itu ia berdomisili di Ternate, namun setelah beberapa lama ditunggu, deposito tersebut belum juga cair dengan berbagai alasan.
Akhirnya, bilyet deposito sebesar Rp 1,5 miliar diserahkan untuk dicairkan, pada 3 November 2017 saat dinas ke Makassar.
Dalam proses permintaan pencairan deposito tersebut, BPR SM meminta kami untuk mencairkan hanya Rp 100 juta saja dengan alasan untuk menjaga dana di akhir tahun.
Mereka pun setuju untuk menyimpan sisa deposito kami sebesar Rp 1,4 miliar setelah pihak BPR SM mengeluarkan Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa kami bisa mencairkan dana kami setelah Januari 2018, dan memberikan kompensasi sebesar 1 persen.
" Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Dirut BPR SM diatas materai 6000 dan dilegalisir oleh notaris," bebernya.
Setelahnya, Noor Ikhsan mengungkapkan bahwa demi alasan keamanan, ia meminta agar bilyet deposito yang telah diserahkan, dikembalikan.
Bilyet senilai total Rp 1,4 miliar berikut Surat Pernyataan diberikan ketika sedang dinas di Makassar.
"Namun karena belum ada keperluan dan alasan praktis karena kami masih berdomisili di Ternate, sekaligus karena rasa percaya kami kepada BPR SM tempat kami menyimpan seluruh dana kami selama bertahun-tahun, setelahnya kami tetap menyimpan dana kami di BPR SM," ungkapnya.
Selanjutnya, pada September 2019, ia berniat mencairkan seluruh deposito sebesar Rp 1,4 miliar dan mengonfirmasi melalui telepon ke kantor cabang BPR SM mengenai dana deposito.
Tetapi, pihak BPR SM menyampaikan bahwa yang tercatat di sistem mereka, dana deposito telah cair per September 2016.
"Bahkan, menurut pihak BPR SM, deposito yang tercatat atas nama saya, dari awal hanya sebesar Rp 500 juta saja," sebutnya.
"Bagaimana bisa pihak BPR SM menyatakan bahwa dana yang saya depositokan dari awal hanya sebesar Rp 500 juta saja, padahal kami diberikan bilyet deposito sebesar total Rp 1,5 miliar dan ada Surat Pernyataan yang menyatakan sisa dana kami sebesar Rp 1,4 miliar bisa dicairkan per Januari 2018," lanjutnya.