Tribun Palopo
Ancam Rekannya Menggunakan Parang, Sopir di Palopo Ditangkap Polisi
Pria tersebut dilaporkan menyerang rekannya sendiri, Muhammad Nur Yasin (34) dengan menggunakan parang.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Seorang sopir mobil berinisial KW (37) ditangkap polisi, Kamis (9/7/2020).
Pria tersebut dilaporkan menyerang rekannya sendiri, Muhammad Nur Yasin (34) dengan menggunakan parang.
Pelaku ditangkap di Jl Kelapa, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar mengatakan, peristiwa penyerangan itu terjadi pada 8 Juli 2020, pukul 21.00 Wita.
Penyerangan itu berawal dari pelaku yang dianiaya oleh beberapa teman korban di dalam terminal.
Tidak terima dikeroyok, pelaku membalas dengan mendatangi korban di Jl Kelapa.
“Melihat pelaku mengambil parang dari dalam mobil, korban kemudian lari ke Hotel Mulia Indah,” pungkasnya.
Setelah kejadian itu korban melapor ke kantor polisi.
"Pelaku telah kami amankan. Selanjutnya akan kami periksa bersama saksi-saksi," ujarnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunpalopo.com, @hamdansoeharto_