Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Palopo

Ancam Rekannya Menggunakan Parang, Sopir di Palopo Ditangkap Polisi

Pria tersebut dilaporkan menyerang rekannya sendiri, Muhammad Nur Yasin (34) dengan menggunakan parang.

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif
zoom-inlihat foto Ancam Rekannya Menggunakan Parang, Sopir di Palopo Ditangkap Polisi
Polres Palopo
Seorang sopir mobil berinisial KW (37) ditangkap polisi, Kamis (9/7/2020).

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Seorang sopir mobil berinisial KW (37) ditangkap polisi, Kamis (9/7/2020).

Pria tersebut dilaporkan menyerang rekannya sendiri, Muhammad Nur Yasin (34) dengan menggunakan parang.

Pelaku ditangkap di Jl Kelapa, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar mengatakan, peristiwa penyerangan itu terjadi pada 8 Juli 2020, pukul 21.00 Wita.

Penyerangan itu berawal dari pelaku yang dianiaya oleh beberapa teman korban di dalam terminal.

Tidak terima dikeroyok, pelaku membalas dengan mendatangi korban di Jl Kelapa.

“Melihat pelaku mengambil parang dari dalam mobil, korban kemudian lari ke Hotel Mulia Indah,” pungkasnya.

Setelah kejadian itu korban melapor ke kantor polisi.

"Pelaku telah kami amankan. Selanjutnya akan kami periksa bersama saksi-saksi," ujarnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunpalopo.com, @hamdansoeharto_

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved