Kasus Pencemaran Nama Baik
Wakil Ketua DPD 1 Golkar Risman Pasigai Divonis 10 Bulan Percobaan
Muhammad Risman Pasigai divonis enam bulan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/HASAN
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 1 Partai Golkar Sulawesi Selatan, Muhammad Risman Pasigai divonis enam bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik dalam sidang yang berlangsung Rabu (8/7/2020).
“Dia adalah kadernya Rusdin Abdullah yang datang mau kacaukan Musda dan beberapa hari lalu dia sudah kirim SMS mau demo. Jadi kami himbau kepada Rudal, senior saya kalau maj fer datang kesini jangan suruh orang," sebut Risman kepada awak media.
Atas tuduhan Risman, Rusdin Abdullah tak terima dan merasa nama baiknya dicemarkan. Rusdin merasa difitnah dan merasa dirugikan. Rusdin lalu melaporkan ke polisi.(*)