Artis Ditahan
Vicky Prasetyo Ditahan Selama 20 Hari, Begini Penjelasan Kejaksaan dan Duduk Perkaranya
Penahanan dilakukan setelah kasus pencemaran nama baik ini telah melalui tahapan pelimpahan tahap dua, atau tahap penyerahan tersangka
TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan artis Vicky Praseto dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan istri Vicky, Angel Lelga.
Penahanan dilakukan setelah kasus pencemaran nama baik ini telah melalui tahapan pelimpahan tahap dua, atau tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Kuasa hukum Vicky, Ramadan Alamsyah mengatakan, kliennya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat terhitung sejak Selasa (7/7/2020).
“Kami akan melakukan upaya hukum yang sesuai dengan perundang-undangan,” kata Ramadan.
Saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terlihat Vicky Prasetyo dengan muka yang sembab.
Ia terus berjalan tak merespons berondongan pertanyaan awak media.
Hanya saja Vicky Prasetyo meminta kepada adiknya, Bebby Prasetyo untuk menjaga anak-anaknya.
"Beb, titip anak-anak ya, Beb," ucap Vicky Prasetyo yang langsung memasuki mobil tahanan kejaksaan berwarna hijau.
Saat memasuki kendaraan tahanan, kedua tangan Vicky diborgol.
Pihak Kejari Jakarta Selatan, Andi Ardani, menuturkan alasan mengapa Vicky Prasetyo harus ditahan hingga 20 hari ke depan.
"Ada beberapa hal salah satunya yang bersangkutan takut melarikan diri, kemudian menghilangkan barang bukti, ini hanya untuk mempercepat proses," ucap Andi Ardani di Kejari Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Lantas, apakah selama menjalani pemeriksaan Vicky Prasetyo tidak bersikap kooperatif, hingga ia berpotensi untuk melarikan diri?
"Semua pasti berpotensi tapi tujuan kita menahan sesuai dengan yang dihukum acara, itu salah satunya saja," paparnya.
Setelah ditahan, Vicky Prasetyo juga berhak melakukan penangguhan penahanan. Nantinya pihak kejaksaan yang akan menilai apakah permohonan dapat dikabulkan atau tidak.
Awal Mula Kasus
Sebelumnya, mantan pasangan suami istri, Vicky Praseyo dan Angel Lelga saling melaporkan atas tuduhan perselingkuhan.
Angel Lelga saat itu melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Berdasarkan laporan tersebut, Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik berkait penggerebekan Angel Lelga.
Adapun, pada November 2018, Vicky Prasetyo menggerebek kediaman Angel Lelga.
Vicky menggerebek lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga. Dari sinilah, Vicky Prasetyo langsung melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perselingkuhan. (*/tribun-timur.co)