Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Bone

Penggratisan Surat Bebas Covid-19 di Bone Tunggu Instruksi Resmi Gubernur Sulsel

Ia mengusulkan agar surat keterangan bebas Covid-19 dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan saja.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
kaswadi/tribun timur
Rapid test yang dilakukan Tim PPC-19 Kabupaten Bone ke pedagang dan pengunjung di Pasar Eks Sentral Bone, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sabtu (23/5/2020). 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan memberlakukan surat bebas Covid-19 bagi masyarakat yang ingin keluar dan masuk kota Makassar.

Hal ini mengingat Makassar menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Sulsel.

Pemprov Sulsel menghadirkan program rapid test secara gratis di Kota Makassar.

Program ini akan membantu masyarakat yang hendak bepergian, khususnya mereka yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten dan antar provinsi.

Menanggapi pemberlakuan surat keterangan bebas Covid-19, Bupati Bone, Andi Fashar Mahdin Padjalangi mengatakan masih menunggu instruksi resmi dari Gubernur Sulsel terkait penggratisan surat bebas Covid-19 bagi masyarakat Bone yang hendak bepergian ke Makassar maupun ke daerah lain.

"Kita belum bisa putuskan. Kita tunggu instruksi secara resmi. Bisa jadi Pemprov Sulsel yang ingin menyediakan rapid testnya," katanya, Selasa (7/7/2020).

Ia mengusulkan agar surat keterangan bebas Covid-19 dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan saja.

"Ketika rapat bersama gubernur dan bupati/wali kota beberapa waktu lalu saya usulkan agar surat tersebut dikeluarkan puskesmas dan rumah sakit," tuturnya.

Juru Bicara Tim Percepatan dan Pencegahan Covid-19 (PPC-19) Kabupaten Bone, Yusuf menambahkan untuk di Bone surat keterangan bebas Covid-19 masih mandiri.

"Biaya rapid test masih mandiri. Pemerintah belum menyediakan layanan gratis rapid test di puskesmas dan rumah sakit," tuturnya.

Menurutnya, alat rapid test di gugus tugas hanya digunakan untuk melacak kontak kasus positif.

Oleh karenanya, ia berharap segera ada petunjuk teknis dalam bentuk aturan terkait surat keterangan bebas Covid-19.

"Semoga segera ada petunjuk dari Pemprov Sulsel dan ada bantuan rapid test yang diberikan. Kita ingin masyarakat bisa beraktivitas, terjamin bebas Covid-19 dan tidak membebani masyarakat," jelasnya.(*)

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved