Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sidrap

Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkotika asal Sidrap Diamankan, Beli Sabu di Malaysia

Pengungkapan dipimpin AKP Andi Sofyan ini pun berhasil mengamankan barang bukti narkotika yang beratnya hampir mencapai satu kilo.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkotika asal Sidrap Diamankan, Beli Sabu di Malaysia
Ist
pelaku Lahgun yang diamankan Polres Sidrap

TRIBUNSIDRAP.COM, KULO - Kepolisian Resort (Polres) Sidrap, berhasil mengamankan lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika di tiga lokasi berbeda.

Pengungkapan dipimpin AKP Andi Sofyan ini pun berhasil mengamankan barang bukti narkotika yang beratnya hampir mencapai satu kilo.

Tiga lokasi yang dimaksud adalah Desa Mario, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap.

BTN Boddi, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.

Serta Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap.

Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan mengatakan, lima orang pelaku di tiga TKP berbeda itu tidak saling berkaitan.

"Lima orang berhasil kami amankan dan sudah berstatus tersangka dan kesemuanya tidak ada kaitan jaringan," katanya, Rabu (8/7/2020)

Sofyan menyebutkan, kasus ini baru dirilis karena masih dalam pengembangan.

Apalagi, tiga kasus itu jaringannya mencakup internasional, yakni Malaysia.

"Mereka mendapatkan narkoba itu dari Tawau Malaysia. Caranya memesan langsung dari bandar besar di sana," jelasnya.

Adapaun lima tersangka yang diamankan tersebut adalah Rusbin Alias Laomming (40), Ismail alias Mail (38), Aris Saleh (46), Randi Alkadri alias Aka (30), dan Tommi Makkalunru (41).

Mereka berasal dari kampung yang beragam. Mulai dari Mario, Kulo, Lanrang, BTN Boddi, hingga Amparita.

"Untuk sementara kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan," pungkas Sofyan.(TribunSidrap.com)

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, @herysyahrullah

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved