Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Jual Sabu ke Polisi, Pasutri Pengedar Narkoba di Bulukumba Langsung Ditangkap

Satres Narkoba Polres Bulukumba, berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri), terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
Polres Bulukumba
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bulukumba, berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri), terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, RILAU ALE - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bulukumba, berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri), terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan keduanya dilakukan, Kamis (2/7/2020) lalu, setelah polisi melakukan penyamaran. Polisi berpura-pura menjadi pembeli sabu.

Kedua terduga pelaku yakni NI (23 tahun) dan ST (25 tahun), merupakan warga Dusun Bentengnge, Desa Batu Karopa, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Hambali, Rabu (8/7/2020), mengungkapkan, dari pasutri tersebut, polisi berhasil mengamankan kristal bening yang diduga sabu seberat 0,29 gram.

"Awalnya Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba mengamankan ST (25 tahun) saat sedang menjual narkoba jenis sabu kepada personel yang melakukan penyamaran," kata AKP Hambali.

Setelah itu, dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku ST (25).

Dan akhirnya barang bukti lainnya, berupa 1 kotak plastik putih bening dibalut isolasi hitam ditemukan polisi.

"Di dalamnya terdapat tiga buah plastik doubel klip yang diduga merupakan bekas narkotika jenis sabu," tambahnya.

Berdasarkan hadil interogasi ST mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari suaminya NI, yang saat itu sedang tidak berada di rumahnya.

Sehari kemudian, NI datang menyerahkan diri di Mapolres Bulukumba, dan selanjutnya diamankan oleh anggota ke Ruangan Sat Resnarkoba Polres Bulukumba.

"Menurut pengakuan NI, barang haram tersebut dia peroleh dengan cara menukarkan satu unit laptop dengan seseorang yang berinisial AC," jelas AKP Hambali.

AC sendiri merupakan resedivis kasus narkoba, dan saat ini masih dalam proses pengembangan oleh kepolisian. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved