Akhirnya Bioskop Dibuka, Jadwalnya Serentak Se Indonesia Rabu 29 Juli, Tapi Ada yang Berbeda
GBPSI yang mewakili XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex membutuhkan waktu hingga tiga minggu ke depan
TRIBUN-TIMUR.COM - Sejak adanya imbauan pemerintah agar menutup semua mal di Indonesia, secara otomatis salah satu fasilitas tongkrongan anak muda yakni bioskop juga ikut ditutup
Namun Setelah 4 bulan pandemi Covid-19 melanda, berangsur-angsur perekonomian kita bangkit kembali
Sejak akhir bulan Maret kemarin, beberapa kelonggaran mulai dilakukan pemerintah
Termasuk membuka mal dan masjid
Dan kini bioskop akan kembali dibuka
Namun setiap bioskop yang telah dibolehkan buka harus menerapkan protokol kesehatan.
Melansir dari Kompas.com.Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) menyambut baik perihal diizikannya kembali bioskop beroperasi pada masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), Djonny Syafruddin mengatakan GBPSI yang mewakili XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex membutuhkan waktu hingga tiga minggu ke depan untuk menerapkan protokol kesehatan saat kembali beroperasi.
"Dengan demikian, para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia," kata Djonny dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (7/7/2020).
Menurut Djonny, selama tiga minggu itu seluruh manajemen bioskop harus memastikan kesiapan materi komunikasi dan sosialisasi penerapan protokol kenormalan baru di lingkungan bioskop.
Selain itu, adanya proses edukasi dan pelatihan internal terkait penerapan protokol kenormalan baru kepada seluruh karyawan yang akan bertugas di bioskop.
"Ketiga komunikasi kepada rumah-rumah produksi terkait kesiapan film serta materi promosi yang akan dilakukan setelah bioskop dapat kembali aktif beroperasi," ucap dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah memberikan izin bioskop untuk kembali beroperasi pada masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Izin operasional bioskop tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 yang diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020.
Dalam SK tersebut, sektor hiburan dan rekreasi yang terdiri dari pemutaran film (bioskop), produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka boleh beroperasi pada 6-16 Juli 2020.
Dibukanya kembai bioskop itu dengan syarat mengedepankan protokol kesehatan dan menerapkan kursi penonton secara selang-seling.