Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Demo Tuntut Transparansi BST di Wakatobi, Seorang Aktivis Dikroyok Oknum Pengamanan

Berawal dari aksi saling dorong massa aksi dan pihak berwajib untuk menerobos masuk dalam Kantor Bupati Wakatobi.

Tayang:
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana

TRIBUN-TIMUR.COM- Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Barisan Orator Masyarakat Kepton dan Koalisi Parlemen Jalanan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Wakatobi.

Massa aksi menuntut adanya transparansi anggaran dan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 2.

Sayangnya, aksi tersebut berujung pada bentrok antar tim pengamanan aparat kepolisian juga satpol PP bersama massa aksi.

Berawal dari aksi saling dorong massa aksi dan pihak berwajib untuk menerobos masuk dalam Kantor Bupati Wakatobi.

Namun, tak bisa terhalau adu kuat antara dua kubu ini pun akhirnya pecah.

Hal tersebut terlihat dalam rekaman video amatir yang diposting di channel youtube Bung Ramil 45, Senin (6/7/2020).

Video berdurasi 5 menit memperlihatkan, massa aksi yang bersikeras memasuki kantor Bupati Wakatobi.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi antara pihak kepolisian dan massa aksi.

Seorang pria mengenakan kaos hitam di tarik hingga tersungkur lalu ditendang.

Pria itu terlihat lemas lalu diangkat dan telah berlumuran darah pada bagian wajah.

Tak berselang lama, pria tersebut mencoba menguatkan diri dan langsung memberi pernyataan dihadapan para media.

Tribun Timur melalui Whastapp mencoba mengonfirmasi langsung kepada pria yang diduga ada dalam video tersebut.

Diketahuui, pria itu bernama, Emen Lahuda. Ia merupakan seorang aktivis yang bertindak sebagai Kordinator Lapangan dalam aksi yang berujung ricuh.

Ia membenarkan terjadi tindakan represif oleh oknum kepolisian dan oknum satpol PP.

Pipi kanannya terluka dan mengeluarkan banyak darah akibat terkena pukulan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved