Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribub Luwu Utara

Rusak Mobil Pengguna Jalan, Pemuda Benteng Luwu Utara Diciduk Polsek Mappedeceng

MA ditangkap usai merusak mobil salah satu pengguna jalan yang melintas di Desa Benteng, Kamistan (45).

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Rusak Mobil Pengguna Jalan, Pemuda Benteng Luwu Utara Diciduk Polsek Mappedeceng
Ist
Pemuda asal Desa Benteng, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berinisial MA (23) diringkus aparat kepolisian dari Polsek Mappedeceng

TRIBUNLUTRA.COM, MAPPEDECENG - Pemuda asal Desa Benteng, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berinisial MA (23) diringkus aparat kepolisian dari Polsek Mappedeceng.

MA ditangkap usai merusak mobil salah satu pengguna jalan yang melintas di Desa Benteng, Kamistan (45).

Kanit Reskrim Polsek Mappedeceng, Aipda Agus Salim mengatakan, MT melakukan pengrusakan mobil menggunakan parang dalam keadaan mabuk berat.

"Saat melakukan aksinya, pelaku mabuk usai meminum miras," kata Agus, Selasa (7/7/2020).

Akibat perbuatan pelaku Mitsubishi Pajero Sport korban rusak.

"Mobil korban rusak pada bagian kap mesin, kaca depan, kaca samping kanan serta goresan pada body akibat goresan parang pelaku," katanya.

Agus menyebutkan, kejadian ini berawal saat pelaku mabuk dan membawa parang di Jl Poros Mappedeceng-Kapidi, Minggu (5/7/2020) sore.

Pada saat bersamaan, Kamistan melintas dan diadang pelaku.

"Setelah mendapatkan laporan dari warga, kami bergerak cepat ke TKP dan meringkus pelaku," katanya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti sebuah parang ditahan di Polsek Mappedeceng.

"Selanjutnya kita lakukan proses hukum," katanya.

Adapun kerugian korban akibat kejadian ini ditaksir Rp 10 juta.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved