Istri Jual Suami Rp 200 Ribu Sekali Main di Ranjang, Uang Penjualan untuk Beli Baju Baru Kado Anak
Melansir Oddity Central via Bangka Pos, diceritakan ada seorang wanita yang menjual murah suaminya kepada seorang pelakor.
TRIBUN-TIMUR.COM - Istri Jual Suami Rp 200 Ribu Sekali Main di Ranjang, Uang Penjualan untuk Beli Baju Baru Kado Anak
Banyak ujian yang harus dilalui oleh sepasang kekasih dalam membina rumah tangga.
Ujian yang kerap terdengar di telinga masyarakat kita adalah mengenai datangnya perebut laki orang alias pelakor dan perebut bini orang (pebinor).
Singkatnya, perselingkuhan bisa menjadi ancaman terbesar dalam rumah tangga suami dan istri.
Tak jarang orang yang dikhianati akan marah dengan pasangan dan selingkuhannya.
• Kelompok Wanita Berbaju Ketat saat Gowes & Pertontonkan Lekukan Tubuh Bikin Marah, Ustaz Bertindak
• VIDEO: Dua Pekan Harimau Kelaparan Berkeliaran di Satu Desa di Jambi, Warga Dibuat Panik
Namun sebuah kejadian unik terjadi di negara Kenya.
Alih-alih marah melihat suaminya bercumbu mesra dengan wanita lain, seorang istri justru melakukan hal tak terduga ini.
Melansir Oddity Central via Bangka Pos, diceritakan ada seorang wanita yang menjual murah suaminya kepada seorang pelakor.
Wanita itu diketahui bernama Edna Mukwana, yang menawarkan suaminya sendiri dengan harga 17 dollar atau setara dengan Rp 234.000 saja.
• Kelompok Wanita Berbaju Ketat saat Gowes & Pertontonkan Lekukan Tubuh Bikin Marah, Ustaz Bertindak

Suatu hari Mukwana memergoki Suaminya tengah bercumbu di depan matanya sendiri.
Ia pun melakukan aksi balas dendam dengan cara menjual Suaminya.
Setelah menangkap basah lelaki penghianat itu, ia mengusir keduanya dengan tegas.
Bak tak tahu malu, dua pasangan gelap itu bercumbu di ranjangnya.
• Kelompok Wanita Berbaju Ketat saat Gowes & Pertontonkan Lekukan Tubuh Bikin Marah, Ustaz Bertindak
• Besaran Gaji ke-13 PNS Golongan I Sampai IV yang Membuat Orang Mati-matian Ingin Lulus CPNS
Seminggu kemudian Mukwana menawarkan Suaminya kepada si pelakor.
Dia tak minta dibayar banyak, cukup dengan 2.000 KES atau sekitar Rp 271 ribu, si pelakor diperbolehkan memiliki Suaminya.